Sukses

Aduan Membludak, Pengamat: THR Masih Jadi Masalah Tahunan

Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker), dari periode 8 sampai dengan 26 April 2022, tercatat 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker), dari periode 8 sampai dengan 26 April 2022, tercatat 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online terkait THR.

Dari 2.230 laporan konsultasi tersebut, Kemnaker menyatakan sudah menyelesaikan sebanyak 1.779, dan Kemnaker berjanji akan menyelesaikan 100 persen.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai, semakin banyaknya laporan tentang THR, baik berupa konsultasi maupun laporan, merupakan bukti bahwa THR tetap menjadi masalah tahunan bagi semua pihak yaitu pekerja dan manajemen.

Seharusnya THR tidak menjadi masalah, karena pemberian Tunjangan Hari Raya sudah lama dilakukan dan menjadi budaya, serta diatur dalam hukum positif kita.

“Menurut saya, bila sekadar konsultasi mengapa tidak selesai pada saat konsultasi, sehingga dari 2.230 laporan konsultasi bisa diselesaikan langsung. Kan hanya konsultasi. Kalau dikatakan yang sudah diselesaikan 1.779 konsultasi, bagaimana dengan sisanya dan kenapa membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya?,” kata Timboel, Jumat (29/4/2022).

Timboel kira, konsultasi yang disampaikan oleh pelapor tersebut adalah persoalan THR yang muncul di perusahaan, bukan murni sekadar konsultasi. Atas konsultasi ini, dia mendorong Pengawas Ketenagakerjaan di Kemenaker dan Disnaker proaktif meresponnya dan menanyakan tindak lanjut pembayaran THR 2022 di perusahaan tersebut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Laporan Pengaduan

Demikian juga dengan 1.828 laporan pengaduan, dinyatakan oleh Kemnaker, dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

“Saya nilai, dari tindak lanjut hanya 2 laporan, respon yang dilakukan Kemenaker dan Disnaker sangat rendah dan terlalu kaku, tidak berusaha untuk memastikan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti walaupun belum memasuki tenggat waktu H-7,” ujarnya.

Kembali respon klasik Kemnaker disampaikan yaitu “mengkampanyekan” tindaklanjut dengan memberikan nota pemeriksaan 1 dan 2, lalu mengenakan denda dan sanksi administratif.

“Apakah pelapor yaitu pekerja terus diinformasikan tentang tahapan-tahapan sanksi yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan di Kemenaker dan Disnaker? Apakah Pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan bukti Nota Pemeriksaan tersebut kepada pekerja sebagai bukti bahwa Nota Pemeriksaan sudah diberikan kepada perusahaan yang melanggar THR?,” tanya Timboel.

Dia pun mempertanyakan bagaimana dengan sanksi denda dan tindak lanjut sanksi administratif yang akan dilakukan Lembaga pelayanan public? Apakah Pengawas Ketenagakerjaan akan terus berkomunikasi dengan pekerja sebagai pelapor, atau laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lagi sehingga pekerja membawa pelanggaran THR ini sebagai perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial sampai Mahkamah Agung?

“Saya kira perlu sekali adanya keterbukaan pihak pengawas ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti seluruh laporan, termasuk sanksi-sanksi yang diatur dalam hukum positif,” ujarnya.

Dia berharap pengawas Ketenagakerjaan lebih proaktif dan terus berkomunikasi dengan para pekerja yang melaporkan pelanggaran THR, serta transparan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan serta mau memberikan bukti Nota Pemeriksaan, sanksi denda, serta permintaan pemberian Sanksi administratif kepada Lembaga yang melakukan layanan publik.

Timboel mengusulkan, agar data-data laporan tahun ini atau tahun sebelumnya akan di record dan dijadikan data untuk meningkatkan peran pengawas ketenagakerjaan untuk meminimalisir pelanggaran THR untuk tahun-tahun berikutnya.

“Saya berharap ada lembaga eksternal yang bisa mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di tingkat Kemenaker dan disnaker terkait THR ini, dan kasus-kasus lainnya. Saya berharap Pemerintah serius membentuk Lembaga independen yang benar-benar bisa mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

3 dari 4 halaman

Terkuak, 173 Perusahaan di Jawa Barat Belum Bayar THR Lebaran 2022

Sebanyak 173 perusahaan di Jawa Barat tercatat belum membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022.Perihal THR Ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta, di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata dia melansir Antara.Ditemui seusai menghadiri acara Japri (Jabar Punya Informasi) Edisi "Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat", Joao mengatakan temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan update 25 April 2022.

Dia mengatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang utuh atau tidak dicicil.

Hal ini, berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi.

"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota.

Nantinya akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.

"Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," kata dia.

Pada tahun 2021, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR, sementara di Jawa Barat terdapat total 73.466 perusahaan.

4 dari 4 halaman

Tak Dilayani Posko THR Kemnaker, Pekerja Bisa Lapor ke Ombudsman

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022. Ribuan konsiltasi dan pengaduan telah masuk. Ombudsman Republik Indonesia (RI) pun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Posko THR 2022.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR. Menurutnya, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, ditulis Sabtu (23/4/2022).

Dia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik. Selain itu, Ombudsman menilai perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.

"Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Untuk itu, Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tutupnya.