Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di PPKM Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat Level vaksinasi yang tidak memadai.
Hal itu disampaikan Menko Luhut dalam Keterangan Pers Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Kantor Presiden, Senin (9/5/2022).
Baca Juga
“Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini,” kata Luhut.
Advertisement
Lebih lanjut, hingga hari ini kondisi dan situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi yang begitu baik. Bila dilihat secara nasional, sudah 25 hari berturut-turut kasus harian kita berada di bawah 1000 dan hari berturut-turut kasus harian di bawah 500.
“Gambaran baik lainnya terlihat pada rawat inap secara nasional yang terus turun hingga 97 persen. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia,” ujarnya.
Selain itu, kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron dan positivity rate berada dibawah 0,7 persen.
Berdasarkan data-data diatas Pemerintah meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali.
Wilayah Jawa-Bali
Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali.
“Seluruh Provinsi di Jawa Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu. Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut,” katanya.
Kendati di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan 4 dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” tegas Luhut.
Advertisement
PPKM Terus Diterapkan
Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Membaiknya kondisi pandemi, tidak mematahkan semangat Pemerintah untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal baik dosis vaksin kedua maupun boosternya.
“Selain itu, Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat public. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” pungkasnya.