Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ikut bicara mengenai turis Rusia yang berpose telanjang di salah satu pohon yang disucikan di Bali. Turis asal Rusia yang dikenal lewat nama Alina Yogi ini berfoto telanjang di pohon Kayu Putih di kawasan Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Sandiaga menjelaskan, perlu ada edukasi dan sosialisasi kepada wisatawan, terutama dari luar negeri, mengenai norma yang harus dijaga di daerah tertentu untuk menghindari kondisi serupa terjadi kemudian hari.
Baca Juga
"Di Indonesia sudah dipahami kalau telanjang di tempat umum tidak boleh. Bukan hanya di Bali saja. Buat kita itu sudah dimengerti, tapi dari rekan negara lain mungkin sudah lazim. Hal seperti itu harus diingatkan dan itu tugas kita," paparnya dalam konferensi pers mingguan, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Advertisement
Sandiaga mengatakan, edukasi perlu dilakukan demi menjaga adat istiadat Bali tetap dipertahankan. Di samping itu, perlu diberikan penjelasan kepada wisatawan dalam rangka menjaga reputasi keramahtamahan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
"Edukasi ini harus kita lakukan dengan penuh pembinaan, agar ini juga tidak merusak reputasi kita dalam keramahtamahan dan dalam pemulihan ekonomi," paparnya.
Untuk mensukseskan edukasi mengenai tata krama serta informasi lokasi wisata yang disucikan tersebut, bisa disebarkan melalui media sosial. Dia juga meminta pemandu wisata bekerja sama mengingatkan wisatawan apabila melakukan tindakan yang tidak senonoh.
"Do's and don'ts udah bisa kita petakan. Komunikasi itu dalam berbagai bahasa, bukan hanya Inggris karena mungkin ada kawan mancanegara dari negara lain juga butuh," tandasnya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Diberi Sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani melanjutkan, turis asal Rusia tersebut telah diberikan sanksi oleh Dinas Pariwisata Bali akibat ulahnya tersebut. Namun demikian, dia menegaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam memberi edukasi.
"Tugas tuan rumah juga untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak. Mungkin ini yang masih kurang ada di destinasi tersebut. Tentu wisatawan akan sukarela juga melakukan apabila kita sudah melakukan edukasi," kata dia.
Hal yang saja diungkap Gubernur Bali Wayan Koster. "Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Wayan Koster saat memberikan keterangan pers, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5/2022), dikutip dari Antara.
Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi turis Rusia yang diketahui bernama Alina Fazleeva. Tak sendiri, suaminya, Amdrei Fazleeva, juga ikut diusir dari Bali.
Koster mengatakan permintaan maaf yang disampaikan kedua turis Rusia itu tak cukup. Mereka wajib disanksi karena ulah mereka telah menodai kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama. Selain meminta maaf, keduanya juga sudah melaksanakan upacara adat guru piduka sebagai ritual pembersihan.
Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Koster akan terus menindak tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi para pelancong, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. "Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar Koster.
Advertisement
Daftar Hitam
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat di seluruh Bali proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang. Mereka yang melanggar wajib ditindak tegas.
Ia mengimbau, seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. "Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.