Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji untuk para buruh. Meski masih dalam tahap persiapan, masyarakat bisa mengecek kembali syarat hingga cara menerima bantuan ini.
Bagi yang bertanya-tanya, kapankah BSU 2022 cair?
Berdasarkan informasi, BSU 2022 sekarang ini masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis dan beberapa hal lain dengan pihak terkait.
Advertisement
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” demikian penjelasan dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu (11/5/2022).
Jadi, untuk saat ini belum ada tanggal pasti kapan penyaluran BSU 2022 akan dilakukan. Yang pasti, bila seluruhnya sudah siap, subsidi gaji 2022 pasti akan segera disalurkan kepada para buruh yang sesuai dengan kriteria.
“Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker,” demikian penjelasan lebih lanjut.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses Penyaluran
Kali ini, Pemerintah telah menargetkan BSU 2022 untuk 8,8 juta pekerja. Bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Sementara itu, pekerja/buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan mendapatkan BLT ini sebesar Rp 1 juta. Itu berarti Pemerintah telah menyiapkan anggaran BSU 2022 ini berjumlah Rp 8,8 triliun.
Di samping itu, proses penyalurannya, Kemnaker telah bekerja sama dengan bank Himbara. Jadi, pekerja/buruh yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan bantuan melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya pekerja/buruh akan dibukakan rekening oleh Kemnaker secara kolektif.
Advertisement
Syarat Penerima
Lebih lanjut, berikut ini syarat untuk bisa mendapatkan BSU 2022 yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, langkah-langkah pengecekan status BSU Rp 1 juta tersebut antara lain:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login ke dalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Notifikasi tersebut bisa berupa keterangan "Calon Penerima BSU" atau "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement