Sukses

Tak Semua Kerja dari Mana Saja, Ini PNS yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.

"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.

Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.

"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

WFH Jadi Kesempatan PNS Isoman Selepas Mudik Lebaran 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan soal pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi PNS selama sepekan seusai balik dari mudik Lebaran 2022.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri (isoman) setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

"Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19," ujar Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/5/2022). 

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.

"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini pun memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.

Menurut dia, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan PNS bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

3 dari 4 halaman

Sandiaga Uno: Ada Kemungkinan WFH Diperpanjang Lagi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan setelah dua tahun menghadapi pandemi Covid-19, fenomena mudik tahun ini memberikan peluang usaha di perkotaan maupun perdesaan. Selama momentum tersebut terdapat perputaran uang sekitar Rp72 triliun.

“Destinasi-destinasi wisata semua penuh. Saya mendapatkan laporan dari beberapa pantauan bahwa jumlah wisatawan sangat besar dan ini sesuai dengan target kita,” ujar Sandiaga dalam konferensi pers mingguan, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh, kata Sandiaga, secara anekdotal sejumlah destinasi wisata terutama di Bali kebanjiran wisatawan selama masa liburan Lebaran. Total pengeluaran wisatawan sektor parekraf Bali mencapai Rp 250 miliar.

“Dampak ekonomi belum dihitung secara detail. Namun kami optimis dengan laporan yang kami terima di daerah dampak ekonomi bagi sektor usaha pariwisata sangat positif,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mengurangi potensi penularan virus Covid-19 dan menekan arus balik mudik agar tidak terlalu penuh, pemerintah disebut mengusulkan work from home (WFH) diperpanjang antara 7-10 hari.

“Jadi per surat edaran sekarang (WFH diperpanjang) selama seminggu ini, tapi ada kemungkinan diperpanjang (lagi)," paparnya.

Sandiaga mengatakan, pengelolaan, persiapan, dan eksekusi mudik selama libur Lebaran tahun 2022 sudah semakin baik. Dia mengapresiasi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri yang telah terlibat dalam melancarkan proses mudik.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih juga terutama Tim Manajemen Krisis dari Deputi IV (Kemenparekraf) yang langsung turun memastikan bahwa sektor parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif) ikut memastikan tidak terjadi ketidaknyamanan oleh para pemudik yang tidak tertangani,” tandasnya.   

4 dari 4 halaman

Jokowi Atur Tunjangan untuk PNS Jabatan Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetbitkan enam peraturan presiden (perpres) yang berisi tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah instansi. Adapun besaran tunjangan mulai dari Rp 360.000 sampai Rp 1.870.000.

Pertama, Perpres Nomor 69 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatab Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Bencana. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, produktivitas kinerja PNS yang diangkat di instansi terkait.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Rabu (11/5/2022).

Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. Sedangkan, tunjangan untuk PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

Total ada empat jabatan fungsional di yang mendapat tunjangan yakni, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sebesar Rp 540.000, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sebesar Rp 1.239.000.

Kemudian, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sebesar Rp 1.437.000 dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama mendapat Rp 1.785.000.

Kedua, Perpres Nomor 70 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Rinciannya, jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Lalu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp 918.000, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp 1.360.000, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat 1.870.000.

Ketiga, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 71 tahun 2022 yang mengatur tunjanhan jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan terendah diberikan untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil dengan nominal Rp 360.000 dan tertinggi Rp 850.000 untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia.