Sukses

Mengintip Konsep Infrastruktur Hijau dan Smart Metropolis di IKN Nusantara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR berencana menerapkan konsep infrastruktur hijau atau green infrastructure dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR berencana menerapkan konsep infrastruktur hijau atau green infrastructure dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Pembangunan IKN kami juga merencanakan penerapan dengan konsep infrastruktur hijau (ramah lingkungan) atau green infrastructure," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).

Menurut Diana, hal ini dilakukan di IKN dengan desain untuk mengangkat konsep pengembangan kota yang cerdas, inovatif, dan inklusif dengan mengedepankan prinsip global dengan kearifan lokal.

"Dan untuk mewujudkan smart metropolis, IKN juga dikembangkan sebagai kota modern untuk memenuhi standar infrastruktur berkelas dunia. Ini juga mengaplikasikan teknologi pintar untuk mewujudkan kota layak huni," katanya.

IKN Nusantara tidak hanya berfungsi sebagai kota pintar tetapi juga sebagai tempat modern yang menerapkan teknologi pintar untuk menciptakan kota yang layak huni, berketahanan dan berkelanjutan.

"Kita juga mengimplementasikan teknologi modern energi terbarukan bersama Kementerian ESDM dan juga pembangunan gedung pintar. Kami juga bersama-sama Bappenas dan kementerian lain memiliki sejumlah Key Performance Indicator (KPI) khusus untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan di IKN," kata Diana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pembangunan Infrastruktur

Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang berbasis lingkungan dengan mengedepankan sejumlah prinsip.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis H Sumadilaga mengatakan IKN adalah kota masa depan atau kota bagi generasi muda masa kini.

Dengan demikian diharapkan generasi muda secara inklusif dapat berkontribusi dan berpartisipasi untuk mengakomodasi inovasi pada tiga area yang diprioritaskan pertumbuhannya, dari sektor kesehatan, energi, dan ekonomi.

Danis memaparkan Presiden Joko Widodo memutuskan lokasi IKN Indonesia akan pindah ke Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2019.

Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang mendorong pengambilan keputusan tersebut, di antaranya yakni pemerataan populasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa, serta terjadinya krisis sumber air bersih di Jawa.

 

 

3 dari 4 halaman

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN

Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN). Hal ino tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Kepmensetneg) Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

"Dalam rangka mendukung kelancaran danpercepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melaluipembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara," demikian bunyi Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (5/5/2022).

Adapun Tim Penasihat Transisi IKN diketuai oleh Bambang Brodjonegoro dan beranggotakan empat orang. Salah satunya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.

"Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arahkebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada TimTransisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi," jelas Pasal 7 ayat (1).

Berikut susunan Tim Penasihat IKN, sebagaimana dikutip dari Kepmensetneg:

Ketua : Prof. Bambang Permadi SoemantriBrodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.

Anggota :

a. Dr. Alue Dohong

b. Dr. Andrinof Chaniago

c. Dr. Isran Noor

d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.

Sementara itu, Tim Transisi IKN diketuai oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono. Salah satu tugas tim transisi adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatanyang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

"Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Transisi," bunyi Pasal 6.

Berikut susunan keanggotaan Tim Transisi IKN:

a. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

c. Sekretariat terdiri atas:

1) Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya

2) Tim Informasi :

a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator) dan Komunikasi

b. Panji Himawan, S.E.

3) Tim Ahli :

a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)

b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si.

c. Sofian Sibarani, ST., MUDD

d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H

e. Yose Rizal, S.T.

4 dari 4 halaman

Bidang Koordinasi Perencanaan

Bidang Koordinasi Perencanaand. Bidang Koordinasi Perencanaan:

Ketua : Ketua Satuan Tugas PerencanaanPembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

e. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:

Ketua: Ketua Satuan Tugas PelaksanaanPembangunan Infrastruktur IbuKota Nusantara, KementerianPekerjaan Umum dan PerumahanRakyat

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:

Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanahdan Pengembangan Pertanahan,Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat

g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, danPerubahan Iklim:

Ketua : Sekretaris Jenderal KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur