Sukses

Mantap, Rupiah Perkasa Pasca Rilis Data Inflasi AS

Kurs rupiah pagi ini bergerak menguat 3 poin atau 0,02 persen ke posisi 14.551 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.554 per dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta Nilai tukar rupiah menguat pada perdagangan Kamis pagi. Rupiah menguat pasca rilis data inflasi Amerika Serikat.

Kurs rupiah pagi ini bergerak menguat 3 poin atau 0,02 persen ke posisi 14.551 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.554 per dolar AS.

"Untuk USD IDR, sentimen yang mendorong masih laju inflasi Amerika Serikat yang mulai mereda," kata analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Revandra Aritama saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Indeks Harga Konsumen (IHK) AS yang dirilis kemarin menunjukkan inflasi AS secara tahunan mengalami penurunan, dari sebelumnya 8,5 persen pada Maret menjadi 8,3 persen pada April.

Menurut Revandra, mulai meredanya inflasi tersebut memberikan indikasi The Fed untuk tidak lebih agresif dalam menaikkan nilai suku bunga seperti yang diekspektasikan pelaku pasar.

"Hal ini menghambat penguatan dolar AS sehingga rupiah mendapat 'angin' untuk menguat walaupun tipis," ujat Revandra.

Revandra memperkirakan rupiah hari ini akan bergerak melemah ke kisaran 14.500 per dolar AS hingga 14.560 per dolar AS.

Pada Selasa (10/5) lalu, rupiah ditutup menguat tipis 1 poin ke posisi 14.554 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.555 per dolar AS.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

BI Atur Pemakaian Rupiah di Kegiatan Internasional, Berlaku Mulai 27 April 2022

Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku.

Pertama, penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI. Kedua, penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).

Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

3 dari 3 halaman

Aturan Sebelumnya

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:

PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing.

Kemudian PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Selain itu, PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Terakhir, PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.Â