Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga
Eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan ekspor minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Advertisement
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Veri dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Pemberantasan penyelundupan ini bentuk komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah.
Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sanksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.
Advertisement
Kendalikan Harga, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Minyak Goreng
Harga CPO yang merangkak naik dipasar global, telah menyebabkan banyak distorsi (tekanan) diperkebunan kelapa sawit, seperti naiknya sarana dan prasarana produksi,dan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang turut menaikkan biaya produksi CPO.
Secara singkat, setiap adanya kenaikan harga CPO dunia, secara nyata turut menaikkan harga produksi CPO di Indonesia. Alhasil, windfall profit (keuntungan lebih) yang didapatkan perkebunan kelapa sawit, juga harus diteruskan untuk membayar pupuk, BBM dan sarana produksi lainnya dengan harga yang mahal.
Selain itu, sebagai pengolahan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat, maka pembelian hasil panen (Tandan Buah Segar/TBS) milik petani, juga harus dibeli dengan harga yang lebih mahal atau disesuaikan dengan harga CPO global sesuai aturan Kementerian Pertanian melalui dinas perkebunan setempat.
“Jadi, tidak semua windfall profit yang didapatkan. dari naiknya harga jual CPO, dinikmati perusahaan perkebunan kelapa sawit saja, melainkan akan terbagi-bagi disepanjang mata rantai produksi CPO,” papar Ketua Keluarga Alumni Institut Pertanian (Kainstiper) Prayitno PS dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sebab itu, pemahaman akan bisnis CPO Indonesia harus dapat terdistribusi dengan baik di semua aparatur pemerintah yang mengurus sektor perdagangan minyak sawit.
Adanya kenaikan harga dipasar global yang berpengaruh langsung terhadap kenaikan biaya produksi, juga berimbas terhadap kenaikan harga jual minyak goreng nasional. Pentingnya pemahaman jejaring bisnis CPO juga dibutuhkan, guna mengetahui berbagai sumbatan yang menghambat tersedianya pasokan minyak goreng hingga ke masyarakat luas.
Jejaring Logistik Pasar
Jejaring logistik pasar, dari pabrik minyak goreng, distributor, agen besar, agen kecil hingga warungwarungkecil dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) harus dapat terdata dan terpenuhi kebutuhannya dengan baik.
Pasalnya, kebutuhan minyak goreng pada saat menjelang bulan puasa dan lebaran, mengalami eskalasi peningkatan yang tidaklah sedikit, akibat banyak pedagang makanan dadakan yang muncul ketika masa puasa.
“Lonjakan kebutuhan minyak goreng nasional selalu meningkat besar, apabila mendekati bulan puasa dan lebaran,” terang Priyanto PS.
Jika lonjakan kebutuhan masyarakat luas, terutama pedagang dadakan dan UMKM bisa didata dengan lebih baik, maka ketersediaan minyak goreng rumah tangga akan dapat terpenuhi. Lantaran, produksi CPO berada didalam negeri dan akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas, kendati mengalami lonjakan kebutuhan yang tinggi.
“Dengan kapasitas terpasang pabrik minyak goreng dan pabrik CPO yang besar, kebutuhan minyak goreng domestik pasti bisa terpenuhi. Persoalan utamanya pada data kebutuhan pasar, mekanisme perdagangan dan harga jual domestik yang terjangkau, harus segera dibenahi pemerintah,” kata Priyanto PS menerangkan.
Advertisement