Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Digugat oleh PT Digital perusahaan financial technology peer to peer lending (P2P) Alpha Indonesia atau lebih dikenal dengan UangTeman.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga
Dalam gugatan ini UangTeman meminta OJK menyatakan pembatalan akan Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Advertisement
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dlm UU OJK. OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK.
"Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).
Untuk diketahui, PT Digital Alpha Indonesia mengajukan gugatan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5/2022), terdapat empat gugatan yang diajukan. Rincian gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia; dan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sampai berita ini diturunkan Liputan6.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak OJK.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending UangTeman
Sebelumnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Digital Alpha Indonesia atau Uang Teman. Dengan pencabutan ini maka total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.
Dikutip dari keterangan tertulis, kamis (17/3/2022), OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Untuk diketahui, fintech lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Berikut ini daftar 201 fintech lending yang mendapat izin OJK:
Advertisement
Daftar Lengkap
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20.ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
3 dari 3 halaman Selanjutnya50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. Danafix
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
99. SAMIR
100. UATAS
101. Asetku
102. Findaya