Sukses

Sederet Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag hingga Lin Che Wei

Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, setelah sebelumnya Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kali ini, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut. Lin Che Wei merupakan Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam penyidikan, dia tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lin Che Wei diketahui pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Tapi, keanggotaan itu telah berakhir pada akhir Maret 2022.

"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," kata Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina, kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, selama masa pandemi, Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi, dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian.

Kendati begitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus mafia minyak goreng ini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Lain

Sebelum Lin Che Wei, Kejagung juga telah  menetapkan empat tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng ini. Salah satunya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19 April 2022 lalu.

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

 

3 dari 3 halaman

Rincian Tersangka

Selain Lin Che Wei, secara rinci, keempat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya yaitu Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.