Liputan6.com, Jakarta Aturan naik pesawat kebali diperbarui. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan untuk tidak lagi wajib menggunakan masker di luar ruangan. Hal ini dibarengi dengan penghapusan wajib PCR ataupun Antigen dalam perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perhubungan langsung mengeluarkan Surat Edaran yang berisi pedoman perjalanan udara terbaru. SE tersebut adalah SE 56 Tahun 2022 untuk perjalanan udara dalam negeri dan SE 58 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
Baca Juga
Adapun dalam SE 56 Tahun 2022, isi Edarannya diantaranya Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Advertisement
1) setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a) menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara;
b) mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c) mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d) menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e) dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Â
Â
Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
2) pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b) setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c) PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan doktermdari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikanterhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Â
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Â
Â
Â
Â
Advertisement
Syarat Perjalanan Luar Negeri
Sementara untuk perjalanana luar negeri seperti yang tertuang dalam SE Nomor 58 Tahun 2022, diantaranya WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a) Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b) Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c) Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui bandara internasional adalah sebagai berikut:
a) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Â
(1) WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif;
Â
(2) WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Berusia 6 - 17 tahun;
(b) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
(c) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
Â
(3) WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selaindengan bahasa negara asal.