Sukses

THR Tak Dibayar 2 Tahun, Pekerja Dunkin Donuts Ngadu ke Menaker

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melaporkan PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts) ke Kemnaker lantaran tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 pegawainya.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) melaporkan PT Dunkindo Lestari ke Kementerian Ketenagakerjaan lantaran tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2021 dan 2022 pegawainya. ASPEK Indonesia telah melaporkan perusahaan dengan merek dagang Dunkin Donuts secara tertulis meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk menindak tegas manajemen PT Dunkindo Lestari.

"ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (18/5).

Kata Mirah,ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan 'Boikot Dunkin Donuts!' karena pihak manajemen telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Setidaknya ada 35 pekerja yang belum mendapatkan haknya. Padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), mereka status pekerja tetap.

Mirah menjabarkan sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu. Manajemen juga menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.

"Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja," kata dia.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2020 yang seharusnya diterima pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilakukan penundaan secara sepihak.

Pembayaran hak tersebut pun baru dibayarkan pada bulan Maret 2021. Untuk mendapatkan hal tersebut, pihaknya harus melakukan upaya mediasi antara serikat pekerja dengan perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Surat Anjuran Kemnaker

Padahal, lanjut Mirah, mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Anjuran yang menyatakan agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja dengan denda sebesar 5 persen dari total THR. Setidaknya ada 93 orang yang hanya dibayarkan haknya tanpa disertai denda.

PT Dunkindo Lestari kemudian kembali tidak membayarkan hak pegawainya pada hari raya lebaran 2021 dan 2022. Padahal pemerintah telah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan hak pegawai berupa THR.

"THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts," kata Mirah.

Untuk itu, Mirah mendesak Ida Fauziah memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts. Sebab manajemen tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR. Dia ingin perusahaan diberi teguran oleh pemerintah dan sanksi administratif lainnya.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Pembayaran THR

Selain mengenai pembayaran THR, Mirah juga meminta agar PT Dunkindo Lestari kembali mempekerjakan 93 orang yang pernah dirumahkan.

Dia meminta agar para pekerja kembali bekerja tanpa syarat harus mengikuti prosedur pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan yang dibuat perusahaan.

"Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha," kata dia.

Tanggapan Pemerintah dan PT Dunkindo Lestari

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengaku mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Terima kasih infonya, kami segera mengecek dan tindaklanjuti," kata Anwar kepada merdeka.com dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (18/5).

Sementara itu, merdeka.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Dunkindo Lestari. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respon.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com