Sukses

Pemerintah Raup Rp 9 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela tersisa 41 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 19 Mei 08.00 WIB, sudah ada 45.851 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 53.089 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (20/5/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 89,6 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 9 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 77,4 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,9 triliun.

Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 5,29 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.

Adapun Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 4 halaman

Rincian

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri.

Selanjutnya 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri.

Kemudian 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Tawarkan SBN Khusus untuk 16 Ribu Peserta PPS

Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan mencatat jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela telah mencapai 16.016 wajib pajak. Terdiri dari 2.802 wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan 15.045 wajib pajak yang mengikuti kebijakan II.

"Sampai hari ini jam 4 sore tadi, peserta PPS sudah mencapai 16.016 Wajib Pajak," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (22/2).

Dari jumlah kepesertaan tersebut, PPh yang sudah disetorkan ke negara mencapai Rp 1,9 triliun. Sedangkan harta bersih yang telah diungkap sebanyak Rp 18,4 triliun.

Suryo melanjutkan, mulai bulan ini pemerintah menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya dalam bentuk SBN.

Mengingat sudah ada Rp 1,2 triliun harta yang dilaporkan melalui PPS, terdiri dari harta di dalam negeri Rp 975 miliar dan repatriasi Rp 138 miliar.

"Kami juga menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya di Indonesia," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Tiga SBN Khusus untuk WP Peserta PPS

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan pada akhir Februari tahun ini pemerintah menyediakan instrumen surat berharga negara (SBN) khusus untuk wajib pajak yang ikut PPS. Namun, pemerintah tidak memaksa, melainkan memberikan pilihan untuk diinvestasikan ke SBN atau melakukan repatriasi SDA atau EBT.

"Mereka (wajib pajak) bisa memilih rate yang rendah buat SBN atau repatriasi di SDA atau EBT, ini semua kita serahkan ke mereka," kata dia.

Dalam hal ini ada tiga instrumen yang ditawarkan yakni 2 SBN konvensional dan 1 SBSN. Pertama, SBN konvensional menawarkan tenor 6 tahun dengan denominasi rupiah. Kedua, SUN dengan denominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun. Sedangkan SBSN ditawarkan dengan tenor 20 tahun.

Penawaran ini akan dilakukan per bulan hingga batas akhir pada 30 September 2022. Penawaran perdana akan dilakukan akhir bulan Februari untuk SBN konvensional. Sedangkan di bulan Maret baru ditawarkan untuk SBSN.

"Nanti kita lihat lagi penawarannya, bisa setiap bulan berbeda atau sekaligus 3 (jenis tiap bulan)," katanya.

Bagi wajib pajak yang berminat, Luky meminta mereka langsung menghubungi mitra distribusi yang dalam hal ini perbankan untuk menempatkan dananya ke SBN.

Â