Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan membuka keran ekspor Crude Palm Oil dan produk turunan mulai 23 Mei 2022. Pasca dibuka, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut.
Pemerintah pada 28 April 2022 memutuskan untuk melarang larangan ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng beserta dengan semua produk turunan. Langkah ini dijalankan untuk meyelesaikan masalah hilangnya pasokan minyak goreng di pasaran beserta kenaikan harga yang sangat tinnggi.
Baca Juga
Pembukaan ekspor disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis 19 Mei 2022. Sebelumnya, sejumlah pengusaha dan petani memprotes kebijakan larangan ekspor yang berimbas pada turunnya harga tandan buah segar kelapa sawit di level petani.
Advertisement
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan pembukaan keran ekspor, pemerintah akan meningkatkan pengawasan. Selain itu, akan juga dipantau secara terintegrasi oleh berbagai pihak.
“Pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Ia menegaskan akan menindak produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan yang petunjuk teknisnya bakal dirilis oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.
“Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada,” paparnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diatur Kemendag
Menko Airlangga menuturkan pelaksanaan pembukaan kembali ekspor ini akan diatur oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan. Kemudian, keduanya juga akan melakukan koordinasi teknis.
“Serta penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan Menteri perindustrian agar pelaksanaan pembukaan ekspor yang akan berjalan pada tanggal 23 Mei nanti,” katanya.
“ tetap pasokan untuk minyak goreng di dalam negeri dapat terus tersedia dan juga dapat memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional ataupun di pasar basah,” imbuhnya.
Dengan begitu, kementerian terkait, Menko Airlangga menyebut dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan memberikan penjelasan teknis mengenai ketentuan ekspor menjelang 23 Mei nanti.
Advertisement
Alasan Membuka Ekspor
Pada kesempatan yang sama, Ia juga mengungkap alasan pemerintah membuka pintu ekspor kembali. Alasannya, karena tren harga yang semakin menurun dan pasokan yang telah terpenuhi.
Diketahui, setelah diberlakukan larangan ekspor per 28 April 2022, pasokan minyak goreng curah melimpah hingga 211.638,65 ton perbulan, atau 108,74 persen dari kebutuhan.
Sementara, harga minyak goreng curah disebut juga mengalami penurunan. Dari semua Rp 19.800 per liter, kini disebut telah menyentuh Rp 17.200 – 17.600 per liter.
“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk l mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Upaya Menjamin Pasokan
Ia menegaskan pencabutan larangan ekspor yang belum genap satu bulan ini akan diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Caranya, kembali dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Hal ini, kata Menko Airlangga akan diatur kemudian oleh Kementerian Perdagangan. Diketahui, sebelumnya Kemendag juga pernah menerapkan DMO 20 persen namun dinilai belum efektif.
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” katnya.
Advertisement