Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyetujui perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Perpanjangan ini sampai dengan 20 Juni 2022 dan ini merupakan perpanjangan terakhir.
Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Baca Juga
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Advertisement
Perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
“Kami berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda.” tambah dia.
Selama proses PKPU berlangsung dan di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda memastikan operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan secara optimal, dan secara perlahan mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.
Kinerja operasional Garuda dari pada bulan April lalu jika dibandingkan dengan periode Februari menunjukkan pertumbuhan angkutan penumpang yang signifikan yakni sebesar 74 persen. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai relaksasi kebijakan mobilitas masyarakat, kembali diperbolehkannya aktivitas mudik dan peak season perjalanan selama periode Lebaran.
Sementara itu, di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda juga terus mengoptimalkan fokus utilisasi armada pada rute padat penumpang. Langkah tersebut mulai menunjukkan pergerakan yang positif, yaitu pada akhir April 2022 frekuensi penerbangan tumbuh sebesar 20 persen dibandingkan dengan periode awal Februari 2022 lalu.
"Kami meyakini berbagai upaya adaptasi dalam menyikapi tantangan kinerja industri penerbangan yang semakin dinamis, akan menjadi langkah komprehensif Garuda untuk menjadi entitas bisnis yang semakin agile dan resilient dengan fokus profitabilitas yang terukur dan sustainable,” tutup Irfan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Minta Tambahan 30 Hari Proses PKPU
Sebelumnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia meminta penambahan waktu 30 hari terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya masih ada proses verifikasi klaim dan negosiasi yang masih berlangsung.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut telah melakukan langkah permohonan tambahan waktu PKPU kepada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022.
Ia menerangkan pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Kemudian mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Irfan menambahkan adanya perpanjangan PKPU diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditor termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," terangnya.
Informasi, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia mendapat perpanjangan PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu akan berakhir pada 20 Mei 2022 ini.
Advertisement
Perpanjangan Sebelumnya
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapatkan kesempatan perpanjangan PKPU. Pihaknya menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.
"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Irfan menuturkan, pihaknya mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda Indonesia.
Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.