Sukses

KKP Ungkap Kronologi Pelaku Ilegal Fishing Meninggal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi meninggalnya nakhoda KM Blessing asal India. Ia merupakan pelaku ilegal fishing di perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi meninggalnya nakhoda KM Blessing asal India. Ia merupakan pelaku ilegal fishing di perairan Indonesia.

Nakhoda dengan nama Maria Jesin Dhas Yashudasan diketahui meninggal pada 20 Mei 2022. KKP menyebut bahwa penanganan intensif telah diberikan sejak yang bersangkutan sakit termasuk langkah sigap dan koordinatif dalam pengurusan pemulangan jenazah ke India.

“Yang bersangkutan mengalami sakit sejak tanggal 10 Mei 2022, dan PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo bergerak cepat dengan membawa yang bersangkutan ke RSUD. Zainoel Abidin untuk memperoleh penanganan medis,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).

Adin menjelaskan berdasarkan hasil diagnosa yang telah dilakukan oleh Tim Dokter, Nakhoda KM. Blessing tersebut mengalami gangguan hati dan ginjal yang diduga karena infeksi. Pada tanggal 14 Mei 2022, Jesin Dhas kemudian dipindahkan ke ruang ICU karena kondisinya semakin memburuk dan harus dilakukan hemodialisa (cuci darah).

“Informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit, sampai dengan hari Jumat, telah dilakukan hemodialisa sebanyak 6 kali, ini menunjukkan bahwa penanganan dilaksanakan dengan sangat serius sesuai dengan standar medis,” terang Adin.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa penanganan lanjutan terhadap jenazah Nakhoda KM. Blessing tersebut juga terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Ditjen PSDKP KKP, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Medan berkoordinasi untuk penanganan jenazah lebih lanjut terkait dengan permintaan keluarga melalui Konjen India, jenazah akan dipulangkan ke Tamil Nadhu India melalui Medan.

“Kami terus koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi permintaan keluarga yang ingin agar jenazah dimakamkan di India,” ujar Adin.

Adin menegaskan bahwa seluruh langkah-langkah penanganan yang dilakukan aparat Indonesia tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Dimama yang memberikan atensi besar terkait permasalahan ini dan meminta jajaran di lapangan untuk membantu proses penanganan WNA India yang meninggal dunia tersebut.

“Bapak Menteri telah memberikan arahan agar kami melakukan upaya maksimal dalam penanganannya,” pungkas Adin.

 

2 dari 4 halaman

Pencurian Ikan

Untuk diketahui, KM. Blessing yang merupakan kapal ikan berbendera India dengan ABK seluruhnya WN India ini ditangkap oleh Polairud Polda Aceh pada tanggal 7 Maret 2022 karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Dalam perkembangannya kasus ini ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Lampulo, dan saat ini kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya penanganan illegal fishing yang mengacu pada hukum nasional dan internasional selalu menjadi concern KKP.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional dan memberikan perlakuan secara layak sesuai dengan hak asasi manusia.

 

3 dari 4 halaman

Tangkap 21 Kapal

Sebelumnya, KKP kembali menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing dalam gelar operasi pengawasan yang dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Penangkapan kapal-kapal tersebut menegaskan keseriusan KKP untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan maupun penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dikutip laman KKP, Minggu (27/3/2022).

Adin menjelaskan, di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.

 

4 dari 4 halaman

Tak Sesuai

Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3, dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana, dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.

"Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," ungkapnya.