Liputan6.com, Jakarta Pasca dicabutnya larangan ekspor produk CPOÂ dan turunanya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
Baca Juga
Pada pasal 2 ayat 1 tertulis, Ketentuan mengenai Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.
Advertisement
Ketentuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean.
Pada Pasal 3 ayat 1 dijelaskan, Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 2 Â eksportir yang dimaksud dari pasal 3 ayat 1 adalah Eksportir yang mempunyai:
a. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Â
Penerbitan Persetujuan Ekspor
Nantinya, Penerbitan PE dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. PE digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.
Lalu untuk memperoleh PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Lebih lanjut, pada Pasal 11 ayat 1, Â Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat; f. negara tujuan; dan g. nomor dan tanggal pemberitahuan Ekspor Barang.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Selain menyampaikan laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir wajib mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) melalui SINSW paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor.
Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.