Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru untuk mengatasi minyak goreng dari Presiden RI Joko Wudodo (Jokowi).
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut, LBP diprediksi tidak akan mampu membawa minyak goreng curah ke level Rp 11,500 sebagaimana harga eceran tertinggi di awal Februari 2022 lalu.
Baca Juga
Achmad membeberkan dua alasan LBP tidak akan mampu mengatasi harga minyak goreng kembali ke level Rp 11,500.
Advertisement
Alasan pertama adalah LBP tidak independen dari para pengusaha minyak nabati tersebut.
Beberapa tersangka kejagung seperti Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS diakui memiliki kedekatan khusus dengan LBP, menurut Achmad.
Seluruh ketiga tersangka disebutkan di media sosial memiliki hubungan khusus dengan LBP khususnya saudara MPT, Komisaris Wilmar yang kabarnya memiliki kursi khusus di kantor kemenko Marves, ujar Achmad.
Lebih lanjut, dia menyebut, ketidakindependenan LBP menyebabkan LBP juga akan mempertimbangan kepentingan dan keuntungan para pengusaha sawit sehingga tidak mungkin minyak goreng curah kembali ke level 11,500 seperti pada Februari 2022 lalu.
Sebagai informasi, pengusaha sawit menginginkan harga berada di level sekarang yakni minyak goreng curah sekitar Rp16,900 dan kemasan sekitar Rp24-25 ribu per liter.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indenpensi
Bila LBP independen maka sangat mungkin menggunakan unsur "sanction" kepada pengusaha sawit tersebut demi kepentingan publik banyak. Pertanyaan utamanya apakah LBP bisa mengabaikan para pengusaha tersebut?
Alasan kedua adalah rantai distribusi minyak goreng terlalu kompleks untuk disimplifikasi.
Para distributor minyak goreng senang menjual minyak coreng dengan harga tinggi sehingga para distributor enggan menjualnya ke pasar curah dan lebih memilih ke pasar kemasan dan premium.
Oleh karena itu, Achmad berpendapat, pendekatan pasar tidak akan berhasil karena terdapat market failure sehingga pemerintah harus melakukan intervention (campur tangan) terhadap market failure tersebut.
Ada tiga langkah yang menurutnya, perlu dilakukan LBP bila ingin berhasil.
Yaitu, LBP dan Pemerintah akan berhasil kembalikan migor ke level Rp. 11,500 manakala menugaskan BUMN untuk menjadi produsen minyak goreng sehingga akan membawa harga minyak goreng ke level yang diinginkan oleh pemerintah tersebut.
Â
Advertisement
Harga Sulit Turun
Selama produsen minyak goreng terbesar dimiliki oleh swasta, selama itu pula minyak goreng tidak akan berhasil ke level 11,500 sebagaimana yang diinginkan oleh Pemerintah.
Langkah kedua berikutnya adalah memberikan tugas Badan Pangan Nasional untuk memasukan komoditas minyak goreng sebagai komoditas pantauannya sehingga BPN (Badan Pangan Nasional) memiliki minyak goreng sebagai storage (cadangan) yang akan dikeluarkan manakala harganya sudah melampaui harga yang ditetapkan.
Langkah ketiga adalah secara berlahan memberlakukan satu harga dasar untuk migor sehingga harga dipasaran dibedakan dari cangkangnya saja (kemasannya premiun atau kemasan curah) bukan dari isi migornya.
Dijelaskan Achmad, jenisnMigor baik curah maupun kemasan harus sama yaitu minyak goreng dengan kualitas standar yang memiliki harga yang sama. Saat ini sangat beda dimana minyak goreng curah kualitas isi migornya adalah tipe grade bawah dibandingkan migor kemasan di supermarket.
Patut dingat bahwa ketiga langkah tersebut akan berhasil manakala pemerintah menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan oligarki. Berani menempatkan harga terbaik untuk kebaikan publik bukan sekedar keuntungan pebisnis produsen minyak goreng, demikian komentar Achmad.