Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta masyarakat untuk lebih hati-hati jika ada koperasi yang menawarkan pinjaman dengan cepat dengan bunga tinggi. Hal ini patut dicurigai, koperasi tersebut merupakan koperasi bermasalah.
Ahmad menjelaskan, banyak penawaran pinjaman melalui SMS maupun pesan WhatsApp mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Jika, tiba-tiba mendapatkan tawaran dan bukan merupakan anggota dari koperasi tersebut, lebih baik diabaikan saja.
Baca Juga
“Koperasi melalui berbagai media, seringkali lewat SMS dan WhatsApp tawaran pinjaman dengan mudah dan cepat. Kalau bukan sebagai anggota lalu ditawarkan kepada kita untuk mendapatkan pinjaman yang mudah dan tingkat bunga yang tinggi, ini bisa dipastikan sebagai praktek ilegal KSP,” kata Ahmad Zabadi dalam Konferensi Pers Terkait Koperasi Bermasalah, Rabu (25/5/2022).
Advertisement
Dia menegaskan, hanya anggota koperasi yang bersangkutanlah yang bisa mendapatkan dan penawaran pinjaman. Oleh karena itu, pihak Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sangat tidak menganjurkan masyarakat untuk menerima tawaran pinjaman dari koperasi bermasalah.
KemenkopUKM pun saat ini terus melakukan pengawasan terhadap semua koperasi di tanah air. Hal itu dilakukan guna tidak terjadi penyelewengan atau masalah yang berdampak merugikan anggota koperasi.
Kedepannya, KemenkopUKM akan senantiasa memberikan informasi terkait status koperasi yang sehat dan bermasalah. Sehingga masyarakat bisa menilai sendiri, sebelum menerima tawaran pinjaman maupun tawaran gabung anggota koperasi.
“Terkait dengan koperasi sehat, kami memiliki daftar ini karena setiap tahun kita nilai kesehatannya. Sehingga bagi teman-teman yang ingin mengetahui apakah koperasi A,B, C, dan seterusnya, yang mereka ingin gabung di koperasinya tentu dengan senang hati kami terbuka memberikan informasi terkait dengan status koperasinya terkait dengan keuangan, manajemennya,” ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jatuhkan Sanksi
Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.
Berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”.
Sebab, koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB.
Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.
Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.
Advertisement
Penanganan Koperasi Bermasalah Masih Lambat, Teten Masduki Minta Maaf
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB). Mereka menyampaikan kekecewaan karena pengurus KSPSB belum memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," kata Teten saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (19/5/2022).
MenkopUKM pun menganjurkan kepada anggota KSPSB Yogyakarta agar menggunakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun ini, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
"Beberapa waktu lalu kami sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU," ujarnya.
Adapun sebelumnya, pada 21 Maret 2022 MenkopUKM bertukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.
Lambat
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.
Kenyataan ini tentu memprihatinkan, sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu.
MenkopUKM juga berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Lebih lanjut, MenkopUKM juga meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Advertisement