Sukses

Bappebti Sediakan Call Center untuk Korban Investasi Bodong

Melalui call center Bappebti, masyarakat bisa lebih mudah mendapat informasi terkait investasi legal atau ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal menyediakan layanan pusat pengaduan atau call center. Layanan ini disediakan agar masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan investasi ilegal atau terjerat investasi ilegal

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, call center ini ditargetkan bisa selesai dalam 30 hari ke depan. "Terkait call center ini sudah menjadi rencana kerja saya," ujar Didid Noordiatmoko, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Melalui call center itu masyarakat bisa lebih mudah mendapat informasi terkait investasi legal atau ilegal. Dengan demikian, masyarakat memiliki pemahaman sebelum memutuskan pilihan investasi.

"Jadi intinya bagaimana supaya masyarakat ketika mau melihat ini investasi legal atau ilegal itu lebih mudah, intinya seperti itu mudah-mudahan ini dalam satu bulan bisa kami beresin yang call center ini, terus website kami yang lebih friendly, kira-kira seperti itu," jelasnya.

Didid melanjutkan, masyarakat juga bisa mengadukan masalah jika menjadi korban investasi ilegal, termasuk permasalahan investasi robot trading. Meskipun, nantinya call center tersebut tidak bisa langsung menyelesaikan masalah.

"Kami prinsipnya adalah no wrong door jadi mau nanya apapun kami oke-oke saja, nanti tinggal kami sampaikan. Belum tentu kami bisa langsung selesaikan, iya, tapi kami akan menerima itu," paparnya.

Layanan call center tersebut juga akan terbatas, hanya bekerja melayani di jam kerja. "Tentu kami punya keterbatasan hanya di jam kerja misalnya, kira-kira seperti itu, tidak bisa 24 jam misalnya," tandas Didid.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Daftar 7 Investasi Bodong yang Disetop SWI, Awas Tertipu!

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong. SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.

“Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5/2022).

Adapun 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, diantaranya 2 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; 1 entitas lain-lain.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” jelasnya.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

“Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Berikut daftar 7 entitas investasi ilegal yang dihentikan SWI:

1.       Simple Shopping Money game, dengan modus e-commerce

2.       PT Reklaim Indonesia Jaya, Penjualan, dengan skema MLM tanpa izin

3.       PT Wisanggeni Auto Trading, Perdagangan robot trading tanpa izin

4.       PT Syirkah Muamalah Indonesia , perusahaan pembiayaan tanpa izin

5.       Triumphfx/Priority Group Official, Penyelenggaran forex tanpa izin

6.       Investasidana25, modusnya Money game

7.       PT Smart Multi Trade/Yu Klik Penyelenggara aset kripto tanpa izin.

3 dari 3 halaman

SWI Hentikan 7 Investasi Online Ilegal

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

“Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi - Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5/2022).

Adapun 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, diantaranya 2 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; 1 entitas lain-lain.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” jelasnya.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

“Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.