Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman, program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi yaitu Kartu Prakerja Gelombang 30 akan ditutup malam ini, Kamis 26 Mei 2022.
Dikutip dari instagaram @prakerja.go.id, Kamis (26/5/2022), program Kartu Prakerja akan ditutup tepat pada pukul 23.59 malam ini.
Baca Juga
"KURANG DARI 7 JAM LAGI Gelombang 30 akan ditutup!!!! Yuk buruan klik "Gabung Gelombang" sebelum 23:59 malam ini!!!
Advertisement
Mau berdoa apa nih malam ini Sobat?
#SiapDariSekarang."
program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun besar bantuan Kartu Prakerja di tahun ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni Rp 3.550.000. Dengan rincian biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 2,4 juta, dan juga insentif survei Rp 150 ribu.
Ada beberapa syarat dan ketentuan bagi mereka yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sementara, dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar kartu prakerja, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Serta harus memiliki nomor telepon aktif.
Jadi tidak semua masyarakat bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja. Lantas, kategori kelompok mana saja yang tidak diperbolehkan mendaftar?
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Cek Kelolosan
Nantinya, bagi masyarakat yang sudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 memiliki beberapa cara untuk mengecek kelolosannya.
Kedua cara tersebut yakni melalui 2 cara yaitu lewat akun dashboard dan SMS atau pesan singkat atau e-mail.
Cek di Akun Dashboard
Mengutip informasi dari website prakerja.go.id, peserta bisa mengecek status kelulusan di akun dashboard masing-masing.
“Pada tanggal pengumuman seleksi Gelombang, login ke akun kamu, lalu cek dashboad kamu,” demikian penjelasannya.
Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkah cek kelulusan Kartu Prakerja melaluin dashboard akun.
1. Cek status penerimaan melalui dashboard Prakerja pada lama prakerja.go.id
2. Apabila terdapat keterangan “pendaftaran sedang dalam evaluasi”, itu berarti proses seleksi sedang berlangsung
3. Saat pengumuman, peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi untuk menonton tiga video tentang pengenalan Kartu Prakerja
4. Peserta yang lolos menonton ketiga video tersebut dan tidak diperkenankan untuk menutup video jika belum selesai atau mempercepat laju video
5. Setelah menonton video selesai, peserta baru bisa melihat Nomor Kartu Prakerja
Sementara itu, bila tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 25, peserta akan mendapatkan notifikasi di dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.
Cek Pesan Singkat atau SMS
Selain melalui dashboard akun, peserta juga bisa cek kelulusann melalui SMS atau pesan singkat dan e-mail.
“Jika lolos seleksi Gelombang kamu juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email,” demikian informasinya.
Karena itu, pastikan nomor dan e-mail masih aktif dan sesuai dengan pada saat pendaftaran agar bisa mengecek kelulusan Prakerja.
Advertisement
Ketahui Tips Cairkan Insentif Kartu Prakerja Anti Gagal
Penyaluran insentif Kartu Prakerja kembali dimulai setelah libur dan cuti Lebaran 2022. Demi menghindari kegagalan, peserta yang berhasil lolos perlu mengetahui tata cara mencairkan insentif Prakerja dengan baik dan benar.
“Untuk sobi-sobi yang gundah gulana kenapa insentif gagal cair terus dan PESERTA gelombang 27, ini solusinya! DIBACA DENGAN SEKSAMA YA,” dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (10/4/2022).
Sebelumnya, proses penyaluran insentif Kartu Prakerja sempat ditunda sementara karena libur Lebaran, terhitung sejak 28 April sampai 8 Mei 2022. Namun, mulai 9 Mei 2022 kemarin, pencairan insentif kembali dilanjutkan.
Oleh karena itu, peserta yang dinyatakan lolos khususnya mulai gelombang 27 diharapkan sudah menautkan akun ke rekening atau e-wallet masing-masing.
Sebab, hal itu menjadi syarat awal ketika ingin memanfaatkan saldo pelatihan sehingga nantinya bisa mencairkan insentif.
Mengapa demikian?
“Hal ini dilakukan agar semua langkah-langkah kelengkapan dipastikan aman sedari dini, sehingga meminimalisasi kesulitan dalam proses pencairan insentif nantinya. Termasuk kasus-kasus insentif gagal dicairkan yang sering sobi permasalahkan,” demikian penjelasannya.
Peserta yang lolos akan mendapatkan saldo untuk mengikuti pelatihan Prakerja. Setelah itu, baru bisa mencairkan insentif.
Sekadar info, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 sudah dibuka secara resmi sejak Senin, 9 Mei 2022.
Bagi yang ingin mendapat pelatihan hingga insentif Kartu Prakerja, silakan registrasi akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id sebelum ditutup.
Seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id.