Sukses

Sisa 34 Hari Lagi, Harta Terungkap di Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 103 Triliun

Sebanyak 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Jumat (27/5/2022), hingga 26 Mei 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,3 triliun.

Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,1 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5  triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,4 triliun.

Program PPS ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 34 hari lagi program ini akan berakhir.

Adapun tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

 

2 dari 4 halaman

Tak Ada Target

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

3 dari 4 halaman

Capai Rp 322,4 Triliun, Penerimaan Pajak Tumbuh 41 Persen di Kuartal I 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada kuartal I 2022 mencapai Rp 322,46 triliun. Pemasukan pajak tersebut tumbuh 41,36 persen secara year on year (YoY), dan mencapai 25,49 persen dari target APBN sebesar Rp 1.265 triliun.

Bendahara Negara menilai, catatan positif tersebut terjadi di tengah tren pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Di sisi lain, basis penerimaan yang rendah pada kuartal I 2021 juga membuat kenaikan kali ini jadi besar.

"Kinerja penerimaan pajak periode triwulan I 2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlihat dari baiknya PMI yang masih ekspansif, harga komoditas dan ekspor/impor," ungkap Sri Mulyani dari konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Menurut catatannya, perolehan pada sektor pajak penghasilan atau PPh non-migas hingga Maret 2022 sebesar Rp 172,09 triliun, atau 27,16 persen dari target. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 130,15 triliun, atau 23,48 persen dari target.

 

4 dari 4 halaman

Pemasukan PBB

Sedangkan pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69 persen dari target. Untuk PPh migas tercapai Rp 17,94 triliun atau 37,91 persen dari target.

Secara umum, Sri Mulyani menilai kinerja penerimaan pajak telah menunjukan perbaikan. Itu bukan hanya disebabkan faktor kenaikan harga migas dunia, tapi juga karena adanya pemulihan ekonomi yang semakin menguat.

"Pajak non-migas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi pajak yang tinggi tidak hanya berhubungan dengan windfall atau adanya kenaikan komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi sebagai basisnya," tuturnya.