Sukses

Heboh Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ketahui Sanksi Denda Berbeda Tiap Instansi

Sekitar 100 peserta CPNS tahun formasi 2021 dikabarkan mengundurkan diri. Apa saja sanksinya?

Liputan6.com, Jakarta - 100 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikabarkan mengundurkan diri setelah lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.

Menurut data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, ada sebanyak 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan bahwa peserta yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," kata Satya kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Sebagai informasi, Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Diketahui bahwa sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri, salah satunya pembayaran biaya yang berjumlah hingga puluhan juta rupiah. 

Salah satunya adalah Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Sementara di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

Kemenlu menetapkan pembayaran sanksi yang cukup besar bagi para calon pegawainya yang mengundurkan diri, yaitu 50 juta, menurut Satya.

 

2 dari 3 halaman

Sanksi Pengunduran Diri CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN)

Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.

Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

3 dari 3 halaman

BKN Sudah Terbitkan 111.485 NIP CPNS 2021, Cek di Sini!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pembaruan jumlah Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021. Kini, tercatat sudah ada 111.485 NIP yang diterbitkan BKN per 20 Mei 2022.

Diketahui, BKN akan melakukan update jumlah NIP CPNS 2021 secara berkala setiap pekannya. Selain itu, BKN juga melakukan update nomor induk PPPK Guru hingga PPPK Non Guru.

Informasi ini bisa didapatkan di seluruh akun media sosial BKN. Serta, peserta CPNS 2021 yang lolos juga bisa memantau rinciannya melalui link s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Rinciannya, BKN menerbitkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru.

“Per 20/05/2022, BKN telah tetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru,” tulis Instagram @bkngoidofficial.

Dengan demikian, update masih terus berlangsung dan dilaksanakan oleh BKN.

Secara rinci, total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.792 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Artinya ada 105 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Kemudian, 112.018 telah usul masuk.

Jadi, BKN telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021 per 13 Mei 2022. Sementara sudah sejumlah 95.659 cetak SK.