Sukses

Perundingan Perjanjian Dagang Indonesia-Tunisia Lanjut, Ini Hasilnya

Indonesia dan Tunisia kembali melanjutkan perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) melalui pertemuan Intersesi ke-5.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Tunisia kembali melanjutkan perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) melalui pertemuan Intersesi ke-5 yang dilaksanakan secara hibrida pada 24—26 Mei 2022 di Tunis, Tunisia.

Perundingan IT-PTA ini membahas dua isu utama, yaitu perdagangan barang dan ketentuan asal barang. Pada perundingan ini, kedua negara menyepakati dan menuntaskan pembahasan sebagian besar cakupan isu ketentuan asal barang.

Pertemuan dibuka secara resmi oleh Duta Besar Indonesia untuk Tunisia Zuhairi Misrawi dan Kepala Kabinet Kementerian Ekonomi Tunisia Khaled Ben Abdallah.

Dalam perundingan ini, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Johni Martha, sedangkan delegasi Tunisia dipimpin Direktur Kerja Sama dengan Negara-negara Arab dan Asia Kementerian Perdagangan Republik Tunisia Chedli May.

Johni menyampaikan, pada pertemuan intersesi ini, kedua pihak juga berpandangan untuk memasukan konsep imbal dagang (counter trade) dalam kesepakatan PTA. Konsep ini sebagai alternatif mekanisme perdagangan bilateral yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha kedua belah pihak dalam kegiatan ekspor-impor mereka.

“Jika disepakati, maka hal ini merupakan terobosan baru dalam kerangka kerja sama bilateral yang dilakukan pemerintah Indonesia,” kata Johni, dikutip dari keterangan Kementerian Perdagangan, Minggu (29/5/2022).

Johni melanjutkan, dalam perundingan perdagangan barang, kedua pihak menjajaki pembukaan akses pasar (penurunan tarif) untuk produk potensial dan penting bagi masing-masing negara. Adapun produk potensial bagi Indonesia antara lain minyak sawit dan produk turunannya, minyak kelapa dan produk turunannya, tuna, furnitur, dan produk tekstil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Produk Potensial

Sedangkan produk potensial Tunisia antara lain kurma, kepiting beku, minyak zaitun, dan produk pasta. Menurut Johni, perundingan berjalan sangat konstruktif. Kedua pihak optimis, proses perundingan akan segera diselesaikan dan diharapkan dapat ditandatangani pada semester II 2022.

“Pemerintah melihat bahwa Tunisia merupakan salah satu negara strategis tujuan ekspor dan hub perdagangan di kawasan Afrika Utara/Arab Maghribi, Timur Tengah, dan Eropa, khususnya bagian selatan. Oleh karena itu, IT-PTA menjadi salah satu kerja sama perdagangan yang patut segera dituntaskan, khususnya dalam kerangka perluasan dan pembukaan akses pasar ekspor nontradisonal sebagai salah satu strategi menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional,” jelas Johni.

Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan kedua negara, ekspor Indonesia berpotensi meningkat 32,82 persen, sedangkan ekspor Tunisia berpotensi meningkat 27,60 persen setahun setelah implementasi PTA. IT-PTA juga akan berdampak positif terhadap proses pemulihan perekonomian kedua negara pascapandemi Covid-19.

Sejak diluncurkan pada 25 Juni 2018 di Tunis, kedua pihak telah melakukan tiga kali putaran perundingan dan lima kali pertemuan intersesi. Sebagian besar pertemuan dilaksanakan secara virtual karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Hal ini menunjukkan upaya serius kedua pihak untuk mencapai target penyelesaian perundingan.

“Kedua negara memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan perundingan IT-PTA. Oleh karena itu, kedua pihak dalam proses perundingan selalu berupaya untuk bersikap pragmatis dan fleksibel dalam mendorong tercapainya kesepakatan,” pungkas Johni.

3 dari 4 halaman

Produsen CPO Boleh Ekspor, Asal Ikut Program Migor Curah Rakyat Rp 14 Ribu

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan produsen Crude Palm Oil (CPO) dan atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya, produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.

Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

4 dari 4 halaman

Aplikasi Digital

Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.

Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.