Liputan6.com, Jakarta - Tahapan pengajuan akun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta telah dibuka pada Senin hari ini (30/5/2022). Pengajuan akun dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Sebagai bagian dari alur pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu di laman sidanira.jakarta.go.id.
Prapendaftaran PPDB 2022 dimulai pada 17 Mei 2022 dan dijadwalkan berakhir pada 14 Juni mendatang pukul 12:00.
Advertisement
Namun perlu diketahui, tidak semua CPDB wajib melakukan Pra-Pendaftaran. Berikut adalah ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 :Â
- CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
Adapun sederet dokumen yang menjadi syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP :
- Kartu Keluarga (wajib).
- Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 (wajib).
-Â Sertifikat Akreditasi Sekolah (wajib).
-Â Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki).
- Sertifikat Prestasi Akademik (bagi yang memiliki).
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (bagi yang memiliki).
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib).
Â
Â
Â
Â
Â
Syarat Dokumen Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk SMA/SMK
Â
Berikut adalah sederet dokumen yang menjadi syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA/SMK :Â
- Kartu Keluarga (wajib).
-Â Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)Â (wajib).
- Sertifikat Akreditasi Sekolah (wajib).
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki).
- Sertifikat Prestasi Akademik (bagi yang memiliki).
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (bagi yang memiliki).
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSISÂ (bagi yang memiliki).
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (bagi yang memiliki).
-Â Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib).
Â
Advertisement
Cara Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022
Adapun tahap-tahap prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 sebagai berikut :
1. Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
2. Klik menu Registrasi.
3. Mengisi formulir secara online (daring).
4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran.
5. Log in ke sistem Sidanira dengan membuka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
8. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
Cara Pengajuan Akun
A. CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2) mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akuns esuai jenjang.
3) mengisi formulir secara Daring; dan
4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Â
B. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA.
3) mengganti PIN/Token dengan password; dan
4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fasepilihan sekolah tujuan.
Â
C. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2) melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3) memilih peminatan di sekolah tujuan; dan
4) mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan.
Â
D. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2) memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan
3) klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.
Advertisement