Sukses

Menteri PARB: Sanksi Denda PNS Mundur Tak Diatur UU Tapi Masing-Masing Kementerian

Beberapa instansi memberikan sanksi berupa pembayaran denda kepada CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyoroti aturan pemberian sanksi denda uang bagi CPNS yang mengundurkan diri. Hal ini dilakukannya pasca adanya kurang lebih 100 CPNS 2021 dari bermacam instansi yang mengundurkan diri setelah Nomor Identitas PNS (NIP) diterbitkan.

Tjahjo menjelaskan, terdapat tiga aturan rekrutmen CPNS yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Dari ketiga beleid tersebut, diatur berupa sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASB untuk satu periode berikutnya bagi pelamar yang sudah diangkat menjadi CPNS dan sedang menjalani masa percobaan (pelatihan dasar).

"Sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Tjahjo dalam pesan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Namun memang, beberapa instansi memberikan sanksi berupa pembayaran denda kepada CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan. Atau, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP yang mengundurkan diri.

"Beberapa instansi dalam membuat pengumuman tidak mencantumkan adanya sanksi berupa pembayaran denda apabila CPNS mengundurkan diri, contohnya Kementerian Luar Negeri," imbuh Tjahjo.

Adapun sanksi berupa pembayaran denda dilakukan antara lain karena: formasi menjadi tidak terisi, karena tidak bisa digantikan oleh pelamar lain, berpotensi merugikan keuangan negara karena anggaran negara yang digunakan untuk proses seleksi CPNS relatif tinggi, menghilangkan kesempatan peserta lain yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

Pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri pada dasarnya dimungkinkan dalam rangka mengurangi potensi kerugian negara lantaran tidak terisinya formasi oleh pelamar yang dinyatakan lulus.

"Dalam praktiknya pemberlakuan sanksi bagi para pelamar pekerjaan yang mengundurkan diri dalam kurun waktu tertentu juga dilakukan disektor-sektor yang lain seperti swasta dan BUMN," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, ia turut memberi saran atas pengenaan sanksi denda bagi CPNS yang melakukan pengunduran diri pada seleksi-seleksi berikutnya. Menurut dia, idealnya penetapan sanksi berupa pembayaran denda diinformasikan kepada pelamar sebelum atau ketika proses seleksi dilakukan.

Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelamar sebelum melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

"Karena pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bersifat strategis, maka untuk menjamin kepastian hukum pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda oleh instansi perlu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Rp 100 Juta

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan adanya 100 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri pasca lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.

Merujuk data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, total terdapat 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan, mereka-mereka yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.

Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).

Bentuk sanksi untuk tiap instansi pun berragam. Sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta," imbuh Satya.

Aturan selanjutnya dari instansi lain, yakni Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.

Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

3 dari 4 halaman

BKN Terbitkan 111.722 NIP CPNS 2021 per 27 Mei 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pembaruan jumlah Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021. Kini, tercatat sudah ada 111.485 NIP yang diterbitkan BKN per 20 Mei 2022.

Diketahui, BKN akan melakukan update jumlah NIP CPNS 2021 secara berkala setiap pekannya. Selain itu, BKN juga melakukan update nomor induk PPPK Guru hingga PPPK Non Guru.

Informasi ini bisa didapatkan di seluruh akun media sosial BKN. Serta, peserta CPNS 2021 yang lolos juga bisa memantau rinciannya melalui link s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Rinciannya, BKN menerbitkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru.

“Per 20/05/2022, BKN telah tetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru,” tulis Instagram @bkngoidofficial.

Dengan demikian, update masih terus berlangsung dan dilaksanakan oleh BKN.

Secara rinci, total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.792 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Artinya ada 105 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Kemudian, 112.018 telah usul masuk.

Jadi, BKN telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021 per 13 Mei 2022. Sementara sudah sejumlah 95.659 cetak SK.

4 dari 4 halaman

PPPK

Sementara untuk PPPK Guru Tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.

Kemudian 104 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Dengan demikian, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru Tahap I sebanyak 164.794.

Kemudian untuk PPPK Guru Tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH dan 279 mengundurkan diri. Totalnya, BKN telah tetapkan 102.996 NI PPPK Guru Tahap II.

Terkahir untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. Alhasil BKN menetapkan sebanyak 11.734 NI PPPK Non Guru.