Sukses

Covid-19 Mereda, Anggaran Kesehatan Turun jadi Rp 209,9 Triliun di 2023

Pada 2023, pemerintah menganggarkan dana kesehatan sebesar Rp 153,8 triliun sampai Rp 209,9 triliun. Bila dibandingkan dengan anggaran tahun ini sebesar Rp 255,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pada 2023, pemerintah menganggarkan dana kesehatan sebesar Rp 153,8 triliun sampai Rp 209,9 triliun. Bila dibandingkan dengan anggaran tahun ini sebesar Rp 255,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan anggaran kesehatan tersebut seiring dengan penurunan kasus Covid-19. Sehingga total belanja kesehatan non pandemi akan lebih besar dari belanja kesehatan.

"Dengan asumsi belanja untuk pandemi sangat menurut tajam atau hampir Rp 0 maka total belanja ini jauh lebih besar dibandingkan belanja kesehatan non pandemi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja DPR-RI dengan Pemerintah di Komplek DPR-MPR, Jakarta, Selasa (31/5).

Sri Mulyani mengatakan belanja kesehatan non pandemi tahun 2023 akan lebih tinggi dari dari belanja kesehatan di tahun-tahun sebelumnya.

"Belanja kesehatan non pandemi di tahun 2021 dan 2022 masing-masing Ro 121,8 triliun dan Rp 119,9 triliun," kata dia.

Selai untuk sektor kesehatan, anggaran belanja juga akan difokuskan pada program perlindungan sosial, pendidikan dan infrastruktur. Sebab menurutnya sektor-sektor tersebut juga penting.

"Transisi belanja kesehatan tidak mengorbankan kebutuhan belanja kesehatan yang tetap penting," kata dia.

Sebagai informasi, anggaran kesehatan tahun 2022 sebesar Rp 255,4 triliun. Dari dana tersebut terbagi menjadi dua yakni Rp 116,4 triliun untuk anggaran kesehatan terkait Covid-19 dan Rp 139,0 triliun untuk yang tidak terkait dengan Covid-19.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Minta K/L Sisihkan Anggaran Rp 24,5 Triliun, Bakal Dipangkas?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat himbauan kepada Kementerian/Lembaga untuk menyisihkan dana cadangan guna antisipasi jika ada kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan.

Hal itu tertuang dalam Surat nomor S-458/MK.02/2022 perihal penambahan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2022.

“Dengan surat tersebut K/L diminta menyisihkan total (seluruh KL) Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, Selasa (31/5/2022).

Dirjen anggaran menegaskan, cadangan tambahan ini tidak boleh dipakai sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda, atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR.

Namun demikian, Isa menyatakan jika anggaran Rp 24,5 triliun ini bukan pemangkasan anggaran K/L, melainkan bentuk pencadangan.

"Kita pakai cadangan automatic adjustment, bukan pemangkasan," tegas dia.

Adapun isi surat himbauan tersebut, yakni menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Internal tanggal 16 Mei 2022 dengan agenda Belanja Subsidi dalam APBN tahun 2022 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun 2022 dan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dalam Rangka Kebijakan Antisipatif APBN untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Daya Beli Masyarakat, dan Kesehatan APBN tanggal 19 Mel 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik perlu diantisipasi karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) pada semua K/L.

2. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per tanggal 20 Mei 2022, anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersumber dan rupiah muri (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp227,2 Triliun.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

3. Berkenaan dengan butir dan 2 di atas, tambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) yang dapat dilakukan terhadap Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp24,5 Triliun. Adapun besaran penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) Kemeterian/Lembaga Saudara, sebagaimana terlampir.

4. Penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga TA 2022 dengan melakukan pencantuman pada halaman IV DIPA terhadap kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:

a. Sumber Dana Rupiah Murni (RM)

b. Di luar Belanja Pegawai dan Belanja Barang Operasional

c. Di luar belanja Anggaran Pendidikan

d. Di luar belanja Perlinsos PBI, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindung masyarakat miskin).

d. Dapat mencakup Belanja Barang Non Ops yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.

e. Dapat mencakup Belanja Modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.