Sukses

KPK dan Pemerintah Sepakat Pantengin Optimalisasi Penerimaan Cukai

Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah – melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.

Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.

Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK - KPK Herda Helmijaya mengatakan bahwa selama 2021-2022, Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).

“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.

Oleh karena itu, salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya ialah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.

Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga. Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan diantaranya kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.

 

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International – Indonesia Danang Widoyoko menyoroti praktik penghindaran pajak sebagai penghambat optimalnya penerimaan negara.

“Praktik penghindaran pajak menjadi konsekuensi lain dari kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau serta pengaturan struktur cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Danang mengatakan hal ini terjadi karena cukai hasil tembakau saling terkait dengan berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan kesehatan, industri, tenaga kerja, dan juga penerimaan negara.

Dia menilai upaya pemerintah yang telah merumuskan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang tepat, khususnya dalam memberikan kepastian dalam menentukan jumlah penerimaan negara.

“Tahun ini struktur tarif cukai hasil tembakau lebih sederhana dari 10 menjadi 8, ada kemajuan karena lebih sederhana,” ujar Danang.

Namun Danang menilai masih banyak pengaturan dalam kebijakan hasil cukai yang saat ini masih menjadi celah penghindaran pajak yang dilakukan utamanya oleh perusahaan besar.

Dengan ketentuan pembatasan produksi golongan 2 pada rokok mesin yang berubah pada 2017 dari dua miliar batang menjadi tiga miliar batang, serta selisih tarif cukai antara golongan yang sangat besar memicu perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak sehingga penerimaan cukai tembakau saat ini belum optimal.

“Jadi kalau tidak diantisipasi, praktik penghindaran pajak ini makin marak. Penghindaran pajak itu bukan ilegal atau melanggar hukum. Ke depan bagaimana regulasi ini menutup celah-celah ini?” ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Peta Jalan

Danang sepakat dengan aksi Stranas PK KPK yang fokus pada keuangan negara dengan merekomendasikan adanya peta jalan kebijakan hasil tembakau.

“Mudah-mudahan ke depan, kebijakan cukainya akan lebih inklusif dan menutup peluang penghindaran pajak. Mengutip dari hasil riset Indonesia Budget Center (IBC) kemarin, misalnya, ada rekomendasi besar kecilnya perusahaan rokok bisa dilihat sesuai dengan skalanya di UU UMKM, bukan dari kapasitas produksinya supaya pabrikan besar ini tidak melakukan penghindaran pajak di golongan 2,” ujarnya.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan aksi Stranas PK yang mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai juga sejalan dengan Bappenas.

“Kami di Bappenas, tentu sangat concern dengan pengendalian dari sisi kesehatan. Sehingga dari 4 pilar tadi, kesehatan jadi fokus kami. Kenapa perlu dikendalikan? Karena dampak rokok yang menyebabkan kematian, memperparah kemiskinan, dan menimbulkan beban ekonomi yang besar,” ujar Pungkas.

Pungkas mengatakan kebijakan cukai hasil tembakau bertujuan untuk mencapai target pengendalian tembakau yang indikatornya adalah penurunan prevalensi perokok anak pada usia 10-18 tahun sesuai RPJMN 2022-2024. “Cukai menjadi salah satu instrumen yang paling efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak, yakni dengan penyederhanaan struktur tarif cukai yang berimplikasi pada pengendalian tembakau,” katanya.

Pungkas menambahkan, struktur tarif cukai rokok yang terlalu kompleks memudahkan konsumen untuk pindah dari satu jenis rokok ke rokok lainnya yang lebih murah karena banyaknya variasi harga di pasaran.

“Dalam skenario kami, usulan simplifikasi struktur tarif menjadi 5 tier di 2024 sehingga kita mampu melakukan penurunan prevalensi perokok anak sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.

Dampak penyederhanaan struktur cukai dalam usulan Bappenas ini akan minim dampak ke tenaga kerja karena tetap memberikan perbedaan untuk rokok mesin dan rokok tangan, dengan tetap ada 3 golongan di rokok tangan sehingga pabrikan kecil tetap terlindungi dan tidak bersaing langsung dengan pabrikan besar.

 

4 dari 4 halaman

Harga Terjangkau

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu mengatakan dari sisi pengendalian konsumsi, kebijakan tarif cukai hasil tembakau ditujukan agar harga rokok semakin tidak terjangkau.

“Nah, kalau kita lihat dari sisi konsumsinya dari data pemesanan pita cukai itu sangat melonjak pada 2019 dan pada 2021. Dari sisi pengendalian, ini memang kurang menggembirakan karena konsumsi rokoknya ternyata naik padahal masih pandemi. Penyebabnya terkait pola konsumsi selama pandemi dan karena pada saat itu tidak ada penyesuaian harga jual eceran minimum sehingga boleh jadi harganya tidak terlalu berubah di masa pandemi,” katanya.

Febri mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai merupakan upaya yang tepat dalam mencegah praktik penghindaran pajak. “Dari sisi penerimaan, secara perhitungan, pasti naik. Tetapi, kita tetap mendukung persaingan usaha yang sehat. Jadi secara perkiraan, penyederhanaan struktur tarif cukai pasti akan mendukung kepatuhan hukum dan mengurangi penghindaran pajak,” ujarnya.