Liputan6.com, Jakarta Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Untung Basuki, menyebut nilai ekspor Indonesia mengalami kenaikan hingga USD 88,29 miliar pada 2021 atau tumbuh sebesar 43,56 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Insentif fiskal dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada tahun 2021, tercatat nilai ekspor mencapai USD 88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Untung Basuki dalam Media Briefing DJBC dengan tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga
Peningkatan nilai ekspor Indonesia pada 2021 itu, didukung setelah impor Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mengalami fluktuasi selama 2 bulan terakhir dikarenakan adanya pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan.
Advertisement
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik, Bea Cukai akan terus berupaya menggali potensi ekspor, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
”Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor,” jelasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program Klinik Ekspor
Untuk mengimpelentasikan program klinik ekspor, kata Untung, Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor di daerah.
“Kami berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri. Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, adanya Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (Kite IKM) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu meningkatkan ekspor Indonesia.
“Ini terbukti kemudian kalau kita lihat dari fasilitas Kite IKM kepada UMKM 2017 nilai ekspornya mencapai USD 3,1 juta dan di 2021 ini bisa meningkatkan ekspor menjadi USD 43 juta. Artinya ini meningkat berkali lipat dari 2017-2021,” pungkas Askolani.
Advertisement
Dirjen Bea Cukai: Fasilitas KITE Ampuh Dongkrak Ekspor Indonesia
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, adanya Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu meningkatkan ekspor Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Media Briefing DJBC dengan tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6/2022).
“Ini terbukti kemudian kalau kita lihat dari fasilitas KITE IKM kepada UMKM 2017 nilai ekspornya mencapai USD 3,1 juta dan di 2021 ini bisa meningkatkan ekspor menjadi USD 43 juta. Artinya ini meningkat berkali lipat dari 2017-2021,” kata Askolani.
Menurut Askolani, dengan peningkatan ekspor yang sangat signifikan itu akan menjadi salah satu sumber dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. Artinya, pasca pandemi ini Indonesia bisa mendorong ekspor kembali meningkat sebelum masa pandemi.
“Yang kita tahu itu (masa sebelum pandemi) peningkatan ekspor 10 persen, juga mendorong daripada pertumbuhan ekonomi kita yang saat ini semakin meningkat mencapai di atas 4 persen, dan harapan kita bisa 5 persen 2022, dan 2023 bisa meningkat lebih tinggi lagi,” ujarnya.
“Nah ini manfaat nyata pemberian fasilitas dan pengembangan wilayah tadi seperti Kite dan lainnya. Selain mendukung ekspor, yang menjadi catatan kita bahwa daerah-daerah fasilitas itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing, misalnya wilayah di Cikarang, Purwakarta, Bogor, Tangerang itu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan sangat masif di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Jenis-Jenis KITE
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. KITE ini terdiri dari, Kite Industri Kecil Menengah (IKM), Kite pengembalian, dan Kite pembebasan.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan).
Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.
Advertisement