Sukses

Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Bagaimana Kriteria Penerimanya?

Saat ini dikatakan jika penerima atau konsumen yang menikmati BBM subsidi masih sangat luas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi pertalite dan solar.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, dan Solar.

Ini seperti dikatakan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. Dia menjelaskan, ke depan yang berhak mengisi solar dan Pertalite harus melakukan registrasi di aplikasi My Pertamina, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPH Migas.

Lalu siapa yang masuk dalam daftar peneriman BBM subsidi ini. Ternyata, saat ini pemerintah masih memfinalisasi kriteria penerima BBM subsidi.

Ini diungkapkan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (2/6/2022). "Saat ini masih finalisasi kriteria penerima subsidi," jelas dia.

Dia menuturkan jika revisi kriteria penerima subsidi nantinya akan dituangkan dalam revisi peraturan presiden (perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Saat ini dikatakan jika penerima atau konsumen yang menikmati BBM subsidi masih sangat luas. Untuk itu perlu diatur dengan tepat.

Bila telah ada revisi, diharapkan nanti aturannya bisa lebih jelas mana yang bisa dan yang tidak boleh. "Sehingga implementasi di lapangan bisa clear. Tidak ada lagi perdebatan antara operator spbu dan konsumen," jelas dia.

Namun dia mengatakan, pemerintah dan regulator masih memfinalisasi perihal pihak yang berhak menerima BBM subsidi.

2 dari 3 halaman

Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, Begini Mekanismenya

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, dan Solar yang konon kabarnya bakal segera dibatasi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, ke depan yang berhak mengisi solar dan Pertalite harus melakukan registrasi di aplikasi My Pertamina, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPH Migas.

“Ya solar kan JBT (jenis BBM tertentu), pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kemudian kuotanya sudah ditentukan masing-masing 15,1 juta kl dan 23,05 juta kl, sementara kita proyeksikan kebutuhan lebih dari itu,” kata Saleh kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

Sehingga penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran. Oleh sebab itu konsumen solar ini mesti tercatat atau registrasi dulu di MyPertamina, kemudian diverifikasi. Jika berhak bisa mendapatkan solar.

Apabila telah disetujui, maka konsumen memiliki akses dan dapat membeli solar subsidi. Tentunya, agar petugas Pertamina tahu maka pembeli dihimbau untuk menunjukkan bukti sudah akses MyPertamina dengan bukti seperti QR Code.

Begitupun sebaliknya, bagi yang tidak terverifikasi. Maka konsumen tersebut tidak berhak menerima subsidi, dan harus membeli Jenis BBM umum (JBU).

Lebih lanjut, untuk menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina,  perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lantaran, Perpres tersebut mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi.

“Betul (harus direvisi), tujuannya untuk menyesuaikan konsumen pengguna,” pungkasnya. 

 

 

3 dari 3 halaman

Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Siapa Saja yang Boleh Beli?

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok aturan soal pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini rencana diterapkan agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan sepakat atas inisiatif pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar tersebut. Dia menilai, sudah saatnya pemerintah memberikan subsidi kepada orang bukan lagi dalam bentuk barang.

Dalam hal ini, ia memaparkan sejumlah golongan yang menurutnya berhak menerima kompensasi untuk diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar.

"Kriterianya saya kira kendaraan roda 2, angkutan umum, angkutan sembako, operasional UMKM, mobil pribadi dengan tahun di bawah 2012, dan kendaran petani kecil dan menengah," ungkap dia kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Bila tak dibatasi, Mamit menyebut pemerintah ke depan pasti bakal terus kerepotan. Pasalnya, berapapun kuota yang dialokasikan dalam APBN untuk subsidi BBM jenis gasoline pasti akan jebol, lantaran siapapun bisa mengkonsumsi barang subsidi tersebut.

"Hal ini karena tidak ada larangan yang jelas dari pemerintah terkait dengan hukuman jika tidak tepat sasaran," ujar dia.

Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, ia beranggapan penyaluran BBM bersubsidi akan lebih mudah. Asalkan semua pihak mempunyai visi yang sama untuk mengurangi beban subsidi.

"Dampaknya bagi negara pasti akan sangat membantu karena beban keuangan akan semakin berkurang. Selain itu, negara akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan sektor yang lain, tidak melulu subsidi energi," tuturnya.

Masyarakat yang secara kriteria berhak membeli Pertalite dan Solar tentunya tengah menunggu kapan aturan itu akan diterapkan. Liputan6.com lantas coba mengkonfirmasi hal tersebut kepada BPH Migas, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini naik.