Liputan6.com, Jakarta Asosiasi tenaga honorer mengaku terkejut saat mendengar kabar golongannya akan dihapus dari setiap instansi pemerintah per 28 November 2023 mendatang.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyatakan, putusan penghapusan tenaga honorer yang ditulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut jadi bentuk kegagalan pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakatnya.
Baca Juga
"Penghapusan tenaga honorer bagai bom molotov dari pemerintah untuk membumihanguskan honorer. Karena sudah belasan bahkan puluhan tahun kami mengabdi, (harapannya) hancur karena gagalnya pemerintah dalam me-manage kepegawaian," ungkapnya kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).
Advertisement
Menurut pria yang akrab disapa Udin tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghapus keberadaan tenaga honorer di instansinya, untuk digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Apalagi honorer Kategori 2 yang terdaftar di BKN dan diangkat berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor 5 tahun 2010," tegas dia.
Sebagai informasi, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah membuat keputusan yang diundangkan pada 31 Mei 2022, untuk menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah per tahun depan.
Dalam kebijakan tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.
Isi Lengkap Surat Menteri PANRB Hapus Tenaga Honorer pada 28 November 2023
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).
Berikut isi lengkap surat terkait penghapusa tenaga honorer tersebut:
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: B/ 165 /M.SM.02.03/202231 Mei 2022
Lampiran: -
Hal: Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
YTH. BAPAK/IBU PARA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (PPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA INSTANSI PUSAT DANINSTANSI DAERAHDITEMPAT
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir di ubdalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2. Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipilnegara.
3. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.
b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Â
Advertisement
Isi Lainnya
4. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Pasal 2 ayat (1) berbunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF danJPT.
c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam PeraturanPresiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
e. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyiPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Pasal 99 ayat (1) berbunyi Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi NegeriBaru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun
g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadiPPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahini.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Â