Sukses

Stafsus Erick Thohir: BUMN Sponsor Formula E Jakarta Lewat Indosat

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut-sebut tak turut andil dalam gelaran Formula E di Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022.

Liputan6.com, Jakarta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut-sebut tak turut andil dalam gelaran Formula E di Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022. Kementerian BUMN menyebut negara berperan memberikan sponsorship melalui Indosat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan Indosat atau Indosat Ooredoo Hutchison sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan pelat merah yang tercatat sebagai sponsor gelaran skala internasional tersebut.

Arya menilai, itu jadi bukti peran serta BUMN dalam mendukung helatan Jakarta E-Prix 2022 yang dilangsungkan pada 4 Juni 2022, besok.

“PT Indosat Tbk (dikenal sebagai Indosat Ooredoo Hutchison), yang sebagian sahamnya turut dimiliki BUMN, telah menjadi salah satu perusahaan yang mendukung acara tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

BUMN yang dimaksud adalah PT Perusahaan Pengelola Aset yang kini memegang saham milik pemerintah di PT Indosat Tbk. Porsinya sebanyak 776.625.000 atau 14,29 persen saham Indosat. Pengalihan saham Seri B ini dilaksanakan senilai Rp 2.875 per saham dengan total Rp 2,23 triliun.

Sementara sebesar 20,71 persen dipegang publik, dan 65 persen saham dipegang oleh Ooredoo Asia Pte Ltd. Pengalihan ini terjadi pada April 2021 lalu.

Ungkapan Arya Sinulingga itu sekaligus membantah tudingan tak adanya peran serta BUMN yang disebut tak jadi sponsor Jakarta E-Prix. Arya menyesalkan tudingan bernada negatif tersebut.

“Kementerian BUMN menyesalkan adanya pernyataan-pernyataan negatif seakan BUMN tidak mendukung kegiatan Formula-E tersebut. Pernyataan itu tidak benar, karena tak ada kebijakan menghambat sponsonship bagi even yang dimaksud,” kata Arya.

 

2 dari 4 halaman

Saham Pemerintah di Indosat

Informasi pengalihan saham pemerintah ke PPA, termasuk saham di Indosat berbarengan dengan pengalihan saham minoritas di lima perusahaan. Nilai totalnya sebesar Rp 2,95 triliun.

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA.

Serta berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Saham lima perusahaan yang dimaksud diantaranya PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

 

3 dari 4 halaman

Pengajuan Sponsor Mepet

Arya menyebut telah mendapat informasi sejumlah proposal sponsorship telah masuk ke sejumlah BUMN. Jakarta E-Prix 2022 menurut rencana akan diselenggarakan pada 4 Juni 2022 di Jakarta. 

"Kementerian BUMN menerima informasi bahwa sebagian dari korporasi di bawah BUMN menerima proposal sponsorship dari Panitia Penyelenggara Jakarta E-Prix 2022 rata-rata sebulan sebelum even itu diselenggarakan," kata dia.

Ia mengaku dengan waktu sekitar satu bulan itu, belum cukup untuk melakukan pengkajian proposal. Apalagi, acara yang digelar merupakan skala internasional. 

"Dalam mendukung event besar dan berskala internasional, BUMN memerlukan waktu untuk melakukan proses pengkajian sponsorship," tegasnya. 

"Termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerjasama agar memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tambah Arya. 

 

4 dari 4 halaman

Butuh Waktu

 

Dalam melakukan pengkajian proposal itu, kata dia, perusahaan memerlukan waktu lebih. Dirambah, setiap perusahaan memiliki waktu berbeda dan bervariasi dalam melakukan pengkajian. 

"Proses pengkajian ini bervariasi di antara BUMN sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan. Pada umumnya BUMN menerima proposal even besar berskala nasional dan internasional paling cepat tiga bulan sebelumnya atau bahkan setahun sebelumnya," terang Arya. 

Dengan waktu panjang tersebut, disebut baru cukup untuk memutuskan keikutsertaan perusahaan dalam memberikan sponsor. 

"Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat," ujarnya.