Sukses

Belum Turun, Harga Minyak Goreng Masih di Kisaran Rp 20.000 per Liter

Harga minyak goreng curah Rp 18.250 per kilogram, minyak goreng bermerek I sebesar Rp 26.450 per kilogram, sementara minyak goreng bermerek II sebesar Rp 25.400 per kilogram.

Liputan6.com, Jakarta - Harga minyak goreng terpantau masih bertengger di angka yang cukup tinggi yaitu di kisaran Rp 20 ribu per liter. Padahal, selama ini telah dirilis beberapa turan guna menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

Mengutip laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng curah Rp 18.250 per kilogram, minyak goreng bermerek I sebesar Rp 26.450 per kilogram, sementara minyak goreng bermerek II sebesar Rp 25.400 per kilogram.

Nominal terbesar tercatat ada di Sulawesi Tenggara dengan Rp 33.700 per kilogram. Sementara harga paling rendah tercatat di DI Yogyakarta dengan Rp 20.350 per kilogram.

Di sisi lain, menurut pantauan Liputan6.com di beberapa minimarket, minyak goreng kemasan premium dalam kemasan isi ulang 2 liter menghiasi rak-rak di barisan sembako. Rata-rata harganya dipatok Rp 46.000 per liter.

Dengan kata lain, dari harga patokan tersebut, harga per liter untuk minyak goreng kemasan masih berkisar di Rp 20.000 per liter.

Minyak goreng merek Filma tercatat sebesar Rp 46.500 dengan kemasan dua liter. Merek Fortune sebesar Rp 45.700, dan Sania Rp 44.500, serta merek Tropical kemasan botol dua liter dipatok Rp 49.400.

Sementara itu, ada merek-merek baru yang menghiasi rak minyak goreng tersebut. Yakni, merek Harumas dipatok Rp 44.500, merek Camar Rp 44.500, dan merek Fitri kemasan botol dipatok Rp 50.400.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Harga Bahan Pokok Lainnya

Masih mangcu laman PIHPS, harga bahan pokok lainnya juga mengalami kenaikan dan bertahan di harga tinggi. Meski ada beberapa yang mengalami penurunan tipis.

Harga cabai merah besar mengalami kenaikan di harga Rp 57.350 per kilogram, cabai rawit hijau Rp 53.650 per kilogram, dan cabai rawit merah melambung hingga Rp 67.400 per kilogram, cabai merah keriting turun tipis di Rp 54.100 per kilogram.

Sementara itu, kategori bawang-bawangan mengalami penurunan tipis. Bawang putih ukuran sedang Rp 31.500 per kilogram, sementara bawang merah ukuran sedang Rp 43.000 per kilogram.

Telur Ayam ras segar rata-rata Rp 28.950 per kilogram, daging ayam ras segar Rp 37.250 per kilogram. Daging Sapi Kualitas 1 Rp 137.850 per kilogram, dan Daging Sapi Kulitas 2 Rp 127.900 per kilogram.

 

3 dari 4 halaman

Subsidi Minyak Goreng Dicabut

Pemerintah menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemeritah akan menetapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku 1 Juni 2022.

Subsidi minyak goreng yang dimaksud yakni penggantian selisih harga yang diwajibkan kepada produsen dari harga keekonomian. Itu dipungut dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, penghentian subsidi minyak goreng curah dan adanya aturan pengganti akan mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

Dengan pergantian aturan ini tetap akan berpihak pada masyarakat. Namun, di sisi administrasi akan lebih singkat.

"Sebelumnya, selisih harga keekonomian dan HET itu ditanggung BPDPKS melalui pemungutan ekspor dan leavinya, sekarang hampir sama, tapi ini langsung (kepada produsen)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (30/5/2022).

 

4 dari 4 halaman

Klaim Selisih Harga

Ia menjabarkan, pada skema sebelumnya, perusahaan bisa mengklaim selisih harga dengan berbagai tahap dan syarat. Setelah menyalurkan minyak goreng curah, perusahaan perlu melaporkan, lalu diverifikasi, baru kemudian bisa diproses untuk pembayaran klaim subsidi.

Sementara, dengan skema ini, perusahaan diwajibkan memenuhi aturan DMO dan DPO. Serta melakukan pelaporan secara berkala.

"Ini pengorbanan yang jalurnya agak berbeda, yang satu melalui BPDPKS, kalau ini langsung (produsen) minyak goreng," jelasnya.

"Ini jadi proses memendekkan administrasi," imbuh dia.

Â