Sukses

Menko Luhut Optimistis Harga Minyak Goreng Turun ke Rp 14.000 dalam 2 Pekan

Menko Luhut ingin memperbaiki tata kelola minyak sawit mentah atau CPO di sisi hulu. Sehingga masalah minyak goreng ini tidak terjadi lagi dan penerimaan negara bertambah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, optimistis harga minyak goreng curah di lapangan akan terus membaik ke depan. Sehingga benar-benar bisa menyentuh kisaran sesuai harga eceran tertinggi, Rp 14.000 per liter.

Berdasarkan hasil analisis tim yang berada di bawahnya, Luhut sepakat realisasi distribusi di lapangan jadi kunci pengendalian harga minyak goreng yang baik.

"Dalam 2-3 minggu ke depan, kita akan lihat situasi akan membaik. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, supaya semua tujuan bisa tercapai dengan baik, dan tepat sasaran," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconferece, Minggu (5/6/2022).

Tak hanya di sektor hilir, Menko Luhut juga ingin memperbaiki tata kelola minyak sawit mentah atau CPO di sisi hulunya. Sehingga masalah minyak goreng ini tidak akan terjadi lagi, dan juga penerimaan negara bertambah.

"Di hulu, pemerintah harus terus menyejahterakan petani sawit. Di hilir, pemerintah harus menjamin masyarakat dapat mencari dan membeli minyak goreng dengan harga yang wajar," kata Luhut.

"Di tengah, pemerintah juga harus meyakinkan pengusaha minyak goreng, distributor dan pengecer bahwa mereka dapat bergerak dan sesuai ongkos produksi. Dan ini dipastikan terjadi, jadi kita tidak ingin pengusaha atau UMKM tidak mendapat untung dengan kepatutan," bebernya.

Meski larangan ekspor CPO sudah dicabut, pemerintah disebutnya tetap berkomitmen menjaga harga minyak goreng untuk masyarakat. Luhut pun mengajak segenap pihak terkait saling bergotong royong untuk mengikuti arahan yang diberikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ekspor menjadi penting, karena itu berdampak terhadap penerimaan petani sawit. Ketika ekspor meningkat, maka semua mata rantai produksi dan distribusi bisa kembali berjalan. Jadi kita berharap nanti harga TBS (tandan buah segar) dari petani akan membaik," tuturnya.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.

Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.

"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

 

3 dari 3 halaman

Petani Sawit Rugi

Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.