Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan, adanya peningkatan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Peningkatan tersebut untuk periode Mei 2022 jika dibandingkan dengan April 2022.
Lonjakan kedatangan penumpang dari luar negeri yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) dicatatkan terbanyak. Berdasarkan data perlintasan warga negara asing (WNA) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta periode Mei hingga 3 Juni 2022, jumlah kedatangan WNA menggunakan VoA mencapai 21.966 orang.
"Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan April lalu yang hanya mencapai 7.776 orang," Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Senin (6/6/2022).
Advertisement
Selain menggunakan VoA, Kedatangan penumpang dari Luar Negeri yang menggunakan visa bebas kunjungan (BVKW) juga meningkat. Pengguna BVKW pada Mei-3 Juni ini mencapai 11.022 orang, sementara pada April lalu hanya 4.232 orang.
"Adapun pengguna visa kunjungan pada April lalu mencapai 11.269 orang dan pada Mei -3 Juni turun menjadi 7.950 orang," katanya.
Peningkatan pengunjung asal luar negeri ke Indonesia diprediksi karena adanya event internasional seperti balapan Formula E di Jakarta. Namun, Tito memprediksi, selain adanya ajang internasional tersebut, juga dimanfaatkan untuk momen liburan ke Indonesia.Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenparekraf Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya Visa on Arrival
Beberapa hari belakangan beredar wacana kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) tiga kali lipat jadi Rp 1,5 juta. Kabar kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.
Ketentuan tarif VoA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Merujuk aturan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif VoA.
Dalam Weekly Press Briefing pada Senin (18/4/2022) yang digelar hybrid, pihaknya membantah telah terjadi kenaikan tariff VoA. "Visa on Arrival atau VoA sampai saat ini masih tetap sama tarifnya yaitu Rp500 ribu," terang Nia Nicaya selaku Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf.
Ia menyambung, "Visa in dikeluarkan oleh Kemenkumham dan acuannya adalah PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sampai sekarang ini belum berubah. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif VoA."
"Kemenkumham juga sudah menegaskan tidak ada kenaikan biaya VoA. Visa ini berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. Saat ini ada 43 negara yang bisa mendapatkan VoA," sambungnya.
Nia menambahkan, negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar 43 negara, bisa mengajukan visa kunjungan yang berlaku 60 hari. Untuk visa kunjungan wisata, turis asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.
Advertisement
19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu. Visa ini bisa diperpanjang sampai 180 hari.
Sebelumnya, pemerintah telah memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Semua warga negara asing dari sembilan negara ASEAN kini dapat masuk bebas visa kunjungan.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata diberikan pada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 April 2022. Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu dapat masuk Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Â
Sejumlah Syarat
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut kini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. "Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terangnya.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus melengkapi beberapa syarat. Mereka harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Lalu, ada bukti pembayaran biaya VoA (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. Amran menjelaskan, tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya sama dengan biaya Rp500 ribu.
Kebijakan VoA sendiri semakin berdampak pada pariwisata Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan para wisman sudah mulai antusias berdatangan ke Indonesia.
Â
Advertisement