Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona CVirus Disease (Covid) 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Mengutip Inmendagri 30/2022, Selasa (7/6/2022), total 385 kabupaten/kota untuk daerah di luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sementara hanya ada 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat yang masih berada di PPKM Level 2.
Advertisement
Selain itu, pada perpanjangan kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Untuk kabupaten/kota PPKM Level 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan secara hybrid. Itu dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dapat menerapkan work from office (WFO) 100 persen.
Tapi dengan beberapa syarat; tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk tempat-tempat makan seperti restoran/kafe, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di mal, sudah bisa membuka kapasitas 100 persen. Jam operasionalnya tetap dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kemendagri: Seluruh Daerah di Jawa Bali Berada di PPKM Level 1
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali. Kedua instruksi itu akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Menanggapi instruksi tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal, mengungkap hanya tersisa 1 kabupaten saja yang masih berstatus PPKM Level 2. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah capaian yang baik setelah pandemi melanda selama 2 tahun.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa (7/6/2022).
"Saat ini seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," dia mengimbuhkan.
Advertisement
Relaksasi Perjalanan Internasional
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” Safrizal menutup.