Sukses

Menteri Tjahjo Minta Kemenlu Jemput Bola Layani WNI di Luar Negeri

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di tanah orang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di tanah orang.

Apresiasi itu diberikannya pasca meninjau pelayanan publik pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu.

"Kami mewawancarai WNI yang mengantre, mereka menyatakan kepuasannya. Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan dan bisa menyeluruh ke negara lainnya," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kementerian Luar Negeri dapat melakukan percepatan dalam melayani WNI dengan cara jemput bola. Selain itu penyelenggara layanan dapat menginventarisasi masalah yang kerap ditemukan masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk peningkatan pelayanan.

Dengan inovasi-inovasi yang baru, diharapkan birokrasi yang panjang bisa menjadi pendek dan berdampak pada kepuasan masyarakat.

"Sebagai garda terdepan di luar negeri, KJRI memiliki tugas melayani WNI dengan cepat, baik dalam kepengurusan dokumen maupun permasalahan lainnya," imbuh Tjahjo.

Lebih lanjut dirinya berpesan dapat dikembangkan juga layanan yang terintegrasi. "WNI yang berada dalam wilayah kerja KJRI dapat mengakses layanan dengan mudah," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN: Tidak Boleh Memaki-maki Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati dalam bertindak, seperti bermain media sosial.

"Hati-hati bermedsos ria, hati-hati ASN itu. Jangan bangga dapat medsos yang memaki-maki pemerintah langsung di-share, tidak boleh," kata dia pada Peringatan Hari Kearsipan Ke-51 dan Anugerah Kearsipan Tahun 2022, dikutip Kamis (19/5/2022).

ASN diminta harus profesional dan tegak lurus pada pemerintahan yang sah. Mulai dari posisi yang terbawah harus tegak lurus pada atasannya.

Kata Tjahjo, ASN juga harus setia pada Undang Undang Dasar, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bendera dan lambang negara.

Serta patuh pada setiap keputusan pemerintah. Meski diakui masih ada ASN yang tidak mau mengikuti pemerintah.

Dia sempat menyentil ada kepala daerah yang justru bangga jika tidak mematuhi keputusan pemerintah pusat.

"Ada kepala daerah yang bangga dan gagah kalau saya bisa melawan keputusan pempus, itu ada. Ada bupati walikota bangga saya menolak apa yg sudh dipoytuskan kemebterian ada juga," tegas dia.

Dia pun berharap kepatuhan ini juga dilakukan para jajaran aparat pemerintah lain. 

"Kamtibmas tegak lurus ke Kapolsek, Kapolres tegak lurus sampai Kapolri. Babinsa Koramil sampai Panglima TNI. Termasuk juga daerah siapapun gubernurnya siapapun wakil gubernur nya dari partai mana pun juga," dia menandaskan.

3 dari 4 halaman

Bukan Lagi WFH dan WFO, PNS Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja

Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini, para PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, maksud dari sistrem kerja WFA atau work from anywhere ini yaitu ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan

Dalam konsepnya Work from Anywhere ini, yang penting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

4 dari 4 halaman

WFA Bisa Hemat APBN, Tapi PNS Bakal Kehilangan Sebagian Tunjangan

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, rencana kebijakan work from anywhere (WFA) bisa berdampak terhadap uang tunjangan bagi PNS. Tapi di sisi lain, pengeluaran APBN bakal lebih terjaga.

"WFA ASN akan lebih efisien, tentu efisien dalam arti anggaran. Karena mereka kan enggak perlu ke kantor dan sebagainya," kata Trubus kepada Liputan6.com, Minggu (15/5/2022).

Dengan tidak bekerja ke kantor, otomatis alokasi anggaran untuk tunjangan dalam bentuk uang lembur bakal banyak berkurang.

Meski bisa lebih menghemat APBN, Trubus menilai sistem kerja WFA belum tepat diimpelentasikan saat ini. Utamanya karena kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh daerah Nusantara.

"Tapi untuk sekarang kita enggak siap, karena internetnya belum ada. Apalagi kabupaten/kota pemekaran, sampai sekarang enggak kerja. Cuman ngabisin anggaran doang," keluhnya.

"(Pemerintah) pusat itu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sekarang pertanyaannya untuk kabupaten/kota pemekaran, memang punya elektronik? Kan enggak ada," sebut dia.

Butuh waktu dan persiapan yang lebih panjang bila pemerintah serius ingin menyiapkan sistem kerja WFA bagi ASN. Termasuk dari segi aturan dan pengawasan kepada para pegawainya.

"Kalau jangka panjang mau diterapkan, yang paling dipersiapkan sekali ya kebijakan tertulisnya. Termasuk mekanisme prosedurnya, termasuk sanksinya. Jadi itu harus ada, sanksinya dipecat. Jangan sampai mereka tunjangannya sama dengan yang di dalam," ujarnya.