Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam sebulan ke depan. Hal ini mendasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo agar kita tetap melaksanakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.
“Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Seiring dengan perpanjangan PPKM tersebut, pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah 6 Bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.
Advertisement
Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Hal ini mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022
Airlangga menjelaskan, sejak liburan Idul Fitri sebulan yang lalu, kondisi pandemi Covid-19 terpantau cukup terkendali dan stabil di berbagai wilayah Indonesia, dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama tersebut. Namun demikian, Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi ini dengan tetap menjalankan PPKM.
Dia juga menyebut, kondisi pandemi di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota berada pada Level 1, dan hanya 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2.
Hal ini menunjukkan bahwa Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1.
Airlangga menjelaskan bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan, dan tidak memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Jawa Bali Level 1 Semua, Simak Aturan Makan di Mal hingga Bioskop
Status PPKM Jawa-Bali semua turun ke level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Menteri Dalam Negeri.
Artinya, status PPKM Jawa Bali level 1 ini memberikan kelonggaran aturan di sejumlah tempat publik di antaranya pusat perbelanjaan atau mal, bioskop, hingga tempat peribadatan. Berikut aturan lengkap yang dirangkum Liputan6.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
1. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
2. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Advertisement
Aturan di Bisokop
Bioskop
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 100 persen da hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Menonton Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Aturan Makan di Mal
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement