Sukses

Indonesia Siap Ekspor 21 Juta Ton Batu Bara ke Malaysia Senilai USD 3 Miliar

MHU menjadi salah satu dari pemasok utama batu bara ke pemerintah Malaysia dengan kontrak selama 3 tahun.

Liputan6.com, Jakarta PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha dari MMS Group Indonesia (MMSGI) kembali mendukung pemerintah dalam sektor batu bara nasional.

Rutin penuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), MHU menjadi salah satu dari pemasok utama batu bara ke pemerintah Malaysia dengan kontrak selama 3 tahun. Total volume kontrak batu bara yang disuplai kepada Malaysia lebih dari 21 juta ton dengan nilai USD 3 miliar.

"Sebanyak 65  persen dari total volume tersebut disuplai oleh perusahaan batu bara Indonesia dimana MHU sendiri mensuplai 3 juta ton batu bara per tahun," dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Penandatanganan kontrak yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan Indonesia ini dilakukan dalam rangka peningkatan hubungan dagang antara Indonesia dengan Malaysia. Selama ini, Indonesia merupakan pengekspor batubara terbesar kepada Malaysia.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan bersama enam perusahaan batu bara terbesar di Indonesia antara lain MHU, Adaro, Indominco, Bayan, Berau Coal dan KPUC. MHU diwakili oleh Edmund Tan selaku Division Head Marketing Trading and Logistics MMSGI.

Pertemuan ini dilaksanakan pada Jumat 27 Mei 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan Indonesia dan dihadiri oleh Menteri tenaga dan sumber asli malaysia Datuk Seri Takiyuddin bin Hassan, Chairman dan Presiden TNB Nasional Berhad Sdn., Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional dan Atase perdagangan Indonesia untuk Malaysia.

Sebagai informasi, PT Multi Harapan Utama selalu taat dalam memenuhi kewajiban DMO, bahkan melebihi kuota 25 persen produksi pada tahun 2021 (c. 38 persen) dan Q1 2022 (c. 35 persen).

Selain itu MHU pada tahun lalu juga berpartisipasi dalam kontrak strategis ekspor batu bara Indonesia dan China dengan total nilai ekspor sebesar USD 1,5 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pasok 1 Juta Ton Batu Bara per Tahun, MHU Bantu Listriki Jawa Bali

Sebelumnya, PT Multi Harapan Utama (MHU) memastikan terus berkontribusi melistriki wilayah Jawa-Bali. Hal ini dilakukan dengan konsisten menjadi pemasok batu bara ke PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB).

MHU, yang merupakan anak usaha dari MMS Group Indonesia (MMSGI), telah menjadi pemasok batu bara SGPJB sejak tahun 2020 dengan rata-rata pasokan mencapai 1 juta ton batu bara per tahun.

Atas konsistensi tersebut, PT MHU pun mendapatkan apresiasi dari  PT SGPJB, yang merupakan bentuk penghargaan atas komitmen PT MHU dalam memasok PLTU Jawa-7 yang dikelola oleh SGPJB secara konsisten.

 Apresiasi ini juga merupakan bukti konsistensi MHU dalam memenuhi kebutuhan batubara domestik/Domestic Market Obligation (DMO).

“Apresiasi yang diberikan SGPJB kepada MHU merupakan bentuk nyata konsistensi dan komitmen kami dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang diwajibkan pemerintah," kata Head of Corporate Strategy and Communication Adri Martowardojo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/6/2022).

Adri menambahkan bahwa kerjasama antara MHU dengan SGPJB ini adalah hasil dari hubungan yang terjalin dengan baik selama ini, tujuan utamanya adalah untuk mendukung ketahanan energi dan listrik di Indonesia sehingga masyarakat bisa merasa tenang, tentram dan nyaman.

"Hal ini senada dengan visi grup kami untuk berkontribusi pada program ketahanan energi nasional dimana MHU merupakan portofolio kami dibawah MMS Resources,” tutur Adri.

Sampai akhir tahun 2021, total produksi MHU tercatat sekitar 13.8 juta ton per tahun, meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2020.

Saat ini MHU merupakan salah satu produsen batu bara dengan kenaikan produksi yang signifikan dalam 3 tahun terakhir, dengan tujuan penjualan batu bara mulai dari ke pasar domestik hingga ke 14 negara.

 

3 dari 4 halaman

Daftar Tarif Royalti Penjualan Batu Bara Terbaru

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus.

Untuk tarif PNBP Generasi 1 berada dalam kisaran 14-28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA), sementara Generasi 1 Plus di kisaran 20-27 persen, tapi khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, sebesar 14 persen.

"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14 persen," kata Lana dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin (18/4/2022).

Lana menjelaskan, alasan dipatoknya tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14 persen,  sebab harga jual batu bara di dalam negeri juga dipatok maksimal sebesar USD 70 per ton untuk pembangkit listrik, sedangkan untuk industri seperti semen, pupuk dan lainnya dipatok USD 90 per ton.

“Lalu kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri sama nilainya 14 persen? karena harga dalam negeri itu kita patok untuk listrikan USD 70 per ton dan non kelistrikan seperti semen, pupuk, dan lainnya USD 90 per ton,” jelas Lana.

Lebih lanjut, untuk membedakan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus terletak pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Memang untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya sama-sama dikenakan 13,5 persen. Tapi yang membedakan adalah pengenaan pajak.

“Tapi PPH nya pada generasi 1 dikenakan 45 persen karena sesuai kontrak, tetapi generasi 1 plus pengenaan pajaknya bersifat prevailing law mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Demikian, sekarang PPh Badan sudah dikunci di 22 persen, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. 

4 dari 4 halaman

Tarif Royalti Batu Bara Terbaru

Berikut penentuan tarif royalti batu bara terbaru, antara lain:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:

-          HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 14 persen

-          HBA antara USD 70 - USD 80 per ton, tarif royalti 17 persen

-          HBA antara USD 80 - USD 90 per ton, tarif royalti 23 persen.

-          HBA antara USD 90 - USD 100 per ton, tarif royalti 25 persen.

-          HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 28 persen.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:

-          HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 20 persen.

-          HBA antara USD 70 - USD 80 per ton, tarif royalti 21 persen.

-          HBA antara USD 80 - USD 90 per ton, tarif royalti 22 persen.

-          HBA antara USD 90 - USD 100 per ton, tarif royalti 24 persen.

-          HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 27 persen.