Sukses

Garuda Indonesia Beberkan Skema Perdamaian ke Kreditor

Proses PKPU Garuda Indonesia akan berakhir pada 20 Juni 2022 mendatang. Sementara pada 17 Juni disebut-sebut menjadi puncak voting para kreditor.

Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia PKP(Persero) Tbk membeberkan skema perdamaian kepada para kreditor. Tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pun menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT).

Diketahui, proses PKPU Garuda Indonesia akan berakhir pada 20 Juni 2022 mendatang. Sementara pada 17 Juni disebut-sebut menjadi puncak voting para kreditor.

Dalam proposal perdamaian yang dipaparkan, disampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan proposal perdamaian yang dipaparkan, merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.

“Untuk itu kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator diantaranya BPKP dan Jamdatun," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/6/2022).

Proposal itu berisi sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian.

Yakni terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu.

Hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas. Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.

 

2 dari 4 halaman

Skema Lainnya

Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha.

Khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp 255 juta.

Skema nya melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD 800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD 330 juta.

Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.

“Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” kata Irfan.

Dia berharap para kreditor yang telah menyepakati proses PKPU akan mendukung proses perdamaian dalam pemungutan suara mendarang. Pada saat itu, nasib Garuda Indonesia akan ditentukan.

“Kepada kreditur yang telah menyampaikan dukungannya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena setiap bentuk dukungan sangatlah berarti bagi upaya kami memulihkan Garuda menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan adaptif serta menghadirkan basis kolaborasi bisnis yang semakin bernilai tambah bagi seluruh mitra usaha di masa depan," paparnya.

 

3 dari 4 halaman

Bisa Ditinjau Kreditor

Irfan mengatakan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, ia menghimbau para kreditor untuk segera meninjau.

Bahkan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya," katanya.

"Harapan ini yang terus kami perkuat dengan komunikasi yang solid bersama seluruh kreditur yang tidak hanya bertujuan untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang semakin agile dalam memaksimalkan kinerja usaha, melainkan juga menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih sustain kedepannya", tutup Irfan.

 

4 dari 4 halaman

Dua Kali Rights Issue

Kementerian BUMN memastikan kepemilikan saham pemerintah tetap ada 51 persen meski PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan melakukan rights issue dua kali.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa, (7/6/2022), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, PT Garuda Indonesia Tbk akan melakukan rights issue.

Aksi korporasi rights issue tersebut akan dilakukan jika penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mencapai tahap perdamaian.

"InsyaAllah apabila proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali rights issue. Rights issue pertama adalah proses meng-inject Rp 7,5 triliun yang dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda," kata ujar pria yang akrab disapa Tiko ini.

Rencana rights issue Garuda Indonesia kedua dilakukan sekitar kuartal IV 2022. Pada saat itu akan memasukkan tambahan pendanaan dari investor strategis.

"Kemudian kita lakukan rights issue tahap kedua mungkin di sekitar triwulan IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana diketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir kita akan membatasi bahwa porsi pemerintah tetap ada di 51 persen," ujar dia.

Selain Garuda Indonesia, sejumlah emiten BUMN juga akan melakukan rights issue. Salah satunya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terkait pengalihan saham pemerintah di PT Semen Baturaja (Persero) ke Semen Indonesia.