Sukses

10 Tahun Menanti, Produk Tutup Panci RI Akhirnya Bebas Bea Masuk Anti Dumping di Turki

Pemerintah Turki akhirnya secara resmi menghentikan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk tempere glass pot lids (tutup panci) yang berasal dari Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Turki akhirnya secara resmi menghentikan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk tempere glass pot lids (tutup panci) yang berasal dari Indonesia setelah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Keputusan Pemerintah Turki tersebut dipublikasikan melalui Koran Resmi Turki pada 13 Mei 2022.Sejak 16 April 2021, Turki memulai penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD terhadap produk tutup panci dengan Pos Tarif 7010.20.00.00.00 yang berasal dari Indonesia, Tiongkok, dan Hongkong.

Penerapan BMAD atas produk tutup panci asal Indonesia dimulai sejak 5 Mei 2010 dengan besaran USD 0,14 per kg–USD 0,5 per kg.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Turki. Hal ini terutama karena hanya produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong yang dihentikan penerapan BMAD-nya. Turki akan terus menerapkan BMAD terhadap produk tutup panci asal Tiongkok," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jumat (10/6/2022).

"Pencapaian ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia karena sudah lebih dari 10 tahun akses pasar tutup panci Indonesia ke Turki terhambat oleh penerapan BMAD,” lanjutnya.

Mendag menjelaskan, keputusan ini diambil Pemerintah Turki berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Penyelidikan tersebut menunjukkan tidak ditemukan kemungkinan keberlanjutan dumping atau kerugian pada industri dalam negeri Turki apabila penerapan BMAD terhadap impor produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong dihentikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Hasil Kerja Bersama

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menyatakan, hasil positif ini tidak lepas dari kerja sama yang sangat baik antara kementerian terkait serta KBRI Ankara.

"Turki merupakan salah satu negara yang aktif melakukan penyelidikan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk ekspor Indonesia," ungkap dia.

"Turki juga kerap kali memperpanjang penerapan BMAD terhadap produk-produk impor. Total durasi pengenaan BMAD bahkan dapat mencapai hingga 20 tahun,” imbuh Veri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia terakhir kali mengekspor produk tutup panci (HS 70102000) ke Turki pada 2018 dengan nilai ekspor sebesar USD 139,2 ribu dan volume ekspor sebesar 76,6 ton.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, keberhasilan ini patut disyukuri.

“Kami berharap eksportir tutup panci Indonesia dapat memanfaatkan momentum baik ini untuk menggenjot ekspornya ke pasar Turki. Kami juga berharap tongkat estafet keberhasilan ini dapat berlanjut pada kasus-kasus lainnya yang saat ini masih dalam proses penanganan,” pungkas Natan.

3 dari 4 halaman

Filipina Hentikan Penyelidikan Safeguard, Produk Plastik RI Bebas Bea Masuk

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk plastik linear low-density polyethylene (LLDPE) oleh Otoritas Filipina. Penghentian penyelidikan ini membuka peluang ekspor produk tersebut ke pasar Filipina menjadi semakin besar.

Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) mengeluarkan rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap impor produk LLDPE berbentuk pelet dan granula pada 20 Mei 2022.

Dalam laporan finalnya, TC merekomendasikan tidak mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk tersebut yang masuk ke Filipina.

"Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor dengan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang. Penghentian penyelidikan ini tentu saja memberikan kepastian terjaganya akses pasar produk LLDPE ke Filipina," ujar Mendag Lutfi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Informasi tentang rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk LLDPE tersebut pun telah diterima Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan Indonesia di Manila pada 20 Mei 2022.

Laporan final TC menyebutkan, Otoritas Filipina tidak menemukan lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif. Sehingga tidak dapat dilakukan penentuan kerugian atau ancaman kerugian, hubungan sebab akibat, dan unforeseen development (perkembangan tidak terduga).

"Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk LLDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina," imbuh Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.

 

4 dari 4 halaman

Proses Penyelidikan

Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif menempuh langkah-langkah pembelaan baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum konsultasi publik yang diselenggarakan TC.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan, rekomendasi TC di Filipina menjadi berita baik di tengah tren negara mitra dagang yang semakin gencar memproteksi industri dalam negerinya melalui instrumen trade remedies.

"Kami harap adanya berita baik ini dapat memacu pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kinerja ekspor produk LLDPE Indonesia di tengah gencarnya penggunaan instrumen trade remedies oleh negara mitra dagang," ujar Natan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk LLDPE Indonesia ke Filipina untuk Kode HS 3901.10.92 dan 3901.90.90 pada periode 2017–2021 menunjukkan peningkatan ekspor sebesar 43,02 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD 627 ribu, pada 2020 sebesar USD 805 ribu, dan pada 2021 sebesar USD 1,7 juta.