Liputan6.com, Jakarta PT Pegadaian resmi meluncurkan produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Syariah, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dilaksanakan di Bogor - Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022).
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) tersebut ditandatangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya dan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan.
Kesepakatan ini merupakan rangkaian acara yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan FGD sebelumnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian dan Kementerian Keuangan. PT Pegadaian ditetapkan sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan akad syariah.
Advertisement
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pembiayaan skema subsidi bunga/marjin Kredit Usaha Rakyat.
Pada acara tersebut turut hadir Komisaris Utama PT Pegadaian, Loto Sirinita Ginting yang sangat antusias dan berharap dengan penyaluran KUR di Pegadaian ini memberikan warna tersendiri dalam mengambil peran pengembangan UMKM.
Hadir pula Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank BRI dan Jamkrindo Syariah sebagai salah satu perusahaan penjamin.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp 10 juta dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen pertahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha Ultra Mikro untuk naik kelas,” kata Damar Latri Setiawan di sela acara penandatanganan dan peluncuran.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Pengajuan
Lebih lanjut Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
“Berbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.
Sedangkan, Eddy Satriya dalam sambutannya mengharapkan agar PT Pegadaian sebagai lembaga penyalur KUR Syariah pertama non bank agar dapat mengembangkan amanah ini dengan baik dan tepat sasaran.
“Tahun ini, Pegadaian mendapat jatah Rp 5,9 triliun untuk menyalurkan KUR super mikro dari pemerintah. Diharapkan penyaluran ini dapat membantu sekitar 1 juta pelaku usaha. Kami berharap Pegadaian terus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan makro ekonomi nasional melalui sektor UMKM,” pungkasnya.
Advertisement
Penyaluran KUR Baru 40 Persen, KemenkopUKM Hadapi Kendala
Sebelumnya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru mencapai Rp 147,65 triliun atau 40 persen dari target 2022 yang sebesar Rp 373 triliun. Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap ada sejumlah kendala yang dialami oleh calon penerima, utamanya di sisi administrasi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengakui ada sejumlah pelaku usaha yang kesulitan untuk memenuhi persyaratan pengajuan KUR. Padahal, sisi pembiayaan ini diakui cukup membantu para pelaku usaha mikro.
“Tentu masih banyak teman-teman kita pelaku usaha mikro (yang kesulitan) untuk mengakses KUR ini,” katanya dalam Konferensi Pers, Jumat (3/6/2022).
“(misalnya) Peralatan yang belum lengkap, data-data mereka kadang-kadang tidak valid, seperti itu, itu biasanya administrasi,” tambah Eddy.
Di sisi lain ia mengungkap ada hambatan lainnya bagi para pelaku usaha. Diantaranya surat persetujuan untuk pendampingan dari daerah. Eddy mengaku kerap kesulitan untuk melakukan pendampingan karena sering terjadi perubahan personel yang melakukan pendampingan. Sehingga, perlu ada perubahan dari surat yang dikeluarkan.
“Hambatan lainnya soal pendampingan, itu kita ada semacam surat persetujuan dari (pemerintah) daerah untuk pendamping itu. Ini sering berubah, personel berganti, jadi kita bikin lagi surat penunjukan yang berganti ini. Tapi secara umum kita perbaiki dan semakin kecilkan hambatan ini,” terangnya.
Pencatatan Keuangan
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani mengungkap hambatan lainnya. Yakni pencatatan keuangan para pelaku usaha yang masih terlalu sederhana.
“Kita ketahui sebagian pelaku usaha mikro itu terutama ultra mikro itu belum melakukan pencatatan laporan keuangan. Kemudian pencatatannya masih sangat sederhana,” katanya.
Sisi lainnya, dari sisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irene mencatata sejumlah pelaku usaha meminjam untuk kredit motor misalnya di tempat lain, namun riwayat keuangannya kurang baik.
Selain, itu Irene mengakui, banyak calon penerima KUR masih memiliki pengetahuan terbatas mengenai aturan agunan terhadap pinjaman. Banyak ditemukan, pelaku usaha berpikir untuk seluruh pinjaman KUR diminta untuk menyertakan agunan tambahan.
“Untuk KUR Ultra Mikro Rp 10 juta, KUR Mikro Rp 10-100 uta itu agunannya itu agunan usahanya, jadi tak perlu agunan tambahan. Yang (perlu agunan) tambahan itu (yang mengajukan) Rp 100-500 juta, itu tergantung dari penilaian penyalur KUR-nya,” terang Irene.
Advertisement