Sukses

Kemenkop UKM dan Pegadaian Sepakat Percepat Penyaluran KUR

Kementerian Koperasi dan UKM jalin kerja sama dengan PT Pegadaian dalam percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM jalin kerja sama dengan PT Pegadaian dalam percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pegadaian secara resmi telah menjai penyalur KUR dengan porsi penyaluran sebesar Rp 5,9 triliun.

Kemenkop UKM dan Pegadaian menandatangani nota kerja sama seabagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga atau Marjin KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, berpesan agar Pegadaian dapat mengemban amanah tersebut dengan baik dan penyaluran KUR diharapkan dapat tepat sasaran. Pihaknya tidak meragukan lagi komitmen Pegadaian yang selama ini terus mendukung pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT Pegadaian. Saya berharap acara penandatanganan PKP (Perjanjian Kerjasama Pembiayaan) subsidi KUR ini dapat dilaksanakan dengan baik," kata Eddy mengutip keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).

Hadir dalam acara tersebut Komisaris Utama PT Pegadaian Loto Srianita Ginting, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, Direktur PT Jamkrindo Syariah Achmad Son Hadji dan Kadiv Ultra Mikro Bisnis Bank BRI Novian Supriatno.

Dijelaskan Eddy bahwa program KUR yang selama ini digulirkan pemerintah adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam mendukung pelaku UMKM naik kelas sehingga pemulihan ekonomi bisa lebih terakselerasi. Pada tahun 2022, pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target sebesar Rp373,17 Triliun.

"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah bahkan memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 perden sampai dengan 31 Desember 2022 (sehingga suku bunga KUR berkurang dari 6 persen menjadi 3 persen)," pungkasnya.

Untuk realisasi penyaluran KUR tahun 2022 sampai dengan 6 Juni 2022 berdasarkan data SIKP sebesar Rp148,12 triliun. Jumlah itu disalurkan kepada 3,19 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp2,57 triliun kepada 292.940 debitur.

Kemudian KUR Mikro sebesar Rp99,74 triliun kepada 2,70 juta debitur. Selain itu KUR Kecil/ khusus sebesar Rp45,79 triliun kepada 189.034 debitur. Terakhir KUR Penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) sebesar Rp13,02 miliar kepada 530 debitur.

 

2 dari 4 halaman

Bakal Fasilitasi

Sementara itu Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menambahkan MoU PKP yang dilakukan merupakan bagian dari serangkaian agenda yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat menjadi lembaga penyalur KUR. Dengan program KUR Syariah Pegadaian, pihaknya siap memfasilitasi para debitur yang memiliki usaha produktif untuk mendapatkan KUR ini.

“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ujar Damar Latri Setiawan.

Lebih lanjut Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Adapun tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.

 

3 dari 4 halaman

Hambatan Penyaluran KUR

Sebelumnya diberitakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru mencapai Rp 147,65 triliun atau 40 persen dari target 2022 yang sebesar Rp 373 triliun. Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap ada sejumlah kendala yang dialami oleh calon penerima, utamanya di sisi administrasi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengakui ada sejumlah pelaku usaha yang kesulitan untuk memenuhi persyaratan pengajuan KUR. Padahal, sisi pembiayaan ini diakui cukup membantu para pelaku usaha mikro.

"Tentu masih banyak teman-teman kita pelaku usaha mikro (yang kesulitan) untuk mengakses KUR ini," katanya dalam Konferensi Pers, Jumat (3/6/2022).

"(misalnya) Peralatan yang belum lengkap, data-data mereka kadang-kadang tidak valid, seperti itu, itu biasanya administrasi," tambah Eddy.

Di sisi lain ia mengungkap ada hambatan lainnya bagi para pelaku usaha. Diantaranya surat persetujuan untuk pendampingan dari daerah. Eddy mengaku kerap kesulitan untuk melakukan pendampingan karena sering terjadi perubahan personel yang melakukan pendampingan. Sehingga, perlu ada perubahan dari surat yang dikeluarkan.

"Hambatan lainnya soal pendampingan, itu kita ada semacam surat persetujuan dari (pemerintah) daerah untuk pendamping itu. Ini sering berubah, personel berganti, jadi kita bikin lagi surat penunjukan yang berganti ini. Tapi secara umum kita perbaiki dan semakin kecilkan hambatan ini," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Kendala Lain

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani mengungkap hambatan lainnya. Yakni pencatatan keuangan para pelaku usaha yang masih terlalu sederhana.

"Kita ketahui sebagian pelaku usaha mikro itu terutama ultra mikro itu belum melakukan pencatatan laporan keuangan. Kemudian pencatatannya masih sangat sederhana," katanya.

Sisi lainnya, dari sisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irene mencatata sejumlah pelaku usaha meminjam untuk kredit motor misalnya di tempat lain, namun riwayat keuangannya kurang baik.

Selain, itu Irene mengakui, banyak calon penerima KUR masih memiliki pengetahuan terbatas mengenai aturan agunan terhadap pinjaman. Banyak ditemukan, pelaku usaha berpikir untuk seluruh pinjaman KUR diminta untuk menyertakan agunan tambahan.

"Untuk KUR Ultra Mikro Rp 10 juta, KUR Mikro Rp 10-100 uta itu agunannya itu agunan usahanya, jadi tak perlu agunan tambahan. Yang (perlu agunan) tambahan itu (yang mengajukan) Rp 100-500 juta, itu tergantung dari penilaian penyalur KUR-nya," terang Irene.