Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan kenaikan tarif listrik tak berlaku bagi masyarakat bawah. Artinya, hanya golongan mampu yang akan dikenakan tarif anyar.
Pria yang akrab disapa Darmo ini menyebut penyesuaian tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.
Baca Juga
Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Advertisement
Ia menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/6/2022).
Informasi, selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Darmo menyebut, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Tujuannya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Ada Kenaikan
Lebih lanjut ia mengungkap, sejak tahun 2017, belum ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan.
Guna menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkapnya.
Â
Advertisement
Kata Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara soal kenaikan menaikkan tarif listrik golongan 3000 volt ampere (VA) ke atas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi energi yang di tanggung pemerintah.
"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi,"ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (7/6).
Erick menekankan, saat ini, pemerintah terus berfokus untuk mengimplementasikan subsidi energi tepat sasaran. Antara lain dengan memastikan kelompok rakyat ekonomi tidak mampu memperoleh manfaat atas subsidi energi.
"Mengenai isu kenaikan harga listrik PLN, sayabpasti mementingkan untuk rakyat yang mampu pasti ditanggulangi pemerintah. Tapi memang hari ini kan bukan eranya lagi kita mensubisdi rakyat yang mampu," jelasnya.
Lebih lanjut, Erick memastikan PT PLN telah memperoleh dana kompensasi pergantian subsidi listrik dari pemerintah setiap enam bulan sekali. Di mana, sebelumnya kompensasi itu baru bida dicairkan dalam durasi cukup lama hingga bertahun-tahun.
"Sebelumnya, kompensasi atau pergantian PLN tadinya makan bertahun tahun. Setelah kami duduk dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, kita ada kesepaktan tiga menteri sehingga setelah di audit akhirnya 6 bulan kemudian bisa dibayar," tutupnya.