Sukses

Kementerian ESDM: Pelanggan Listrik 3.500 VA ke Atas Orang Kaya, Tak Perlu Subsidi

Dalam diskusi yang berlangsung, pemerintah menyiapkan hingga 6 skenario penyesuaian tarif listrik dari kenaikan drastis, hingga bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan pengenaan tarif listrik baru untuk pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere ke atas. Salah satunya golongan pelanggan listrik ini masuk ke kalangan masyarakat mampu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, masyarakat yang termasuk golongan 3.500 VA ke atas dinilai tak perlu mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang antara Kementerian dan lembaga terkait.

"Kenapa jadi (melakukan) adjustment (penyesuaian), karena ada masukan dari teman-teman di Senayan, di DPR RI bahwa hal penyaluran yang tak tepat sasaran itu agar segera diakhiri," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Kemudian, adanya pengaruh harga komoditas global yang turut berpengaruh terhadap penetapan tarif listrik dalam negeri. Misalnya, dengan adanya kenaikan harga minyak dunia dari proyeksi APBN sebesar USD63 per barel, hingga menyentuh hampir USD 100 per barel.

"Suasana atau kondisi global sekarang yang tadi kami sampaikan, sebagai bagian dari masyarakar global kita gak bisa menghindarinya," kata dia.

"Dan ada tekanan di energi minyak dan gas bumi, karena kita masih tergantung sementara tak kita kontrol, maka kita putuskan sharing burden, tak semuanya di-handle (disubsidi) APBN," tambah Rida.

Rida menyebut, dalam diskusi yang berlangsung, pemerintah menyiapkan hingga 6 skenario penyesuaian tarif listrik. Dari kenaikan drastis, hingga bertahap.

"Ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dibahas dan itu tak sekali, hingga ke tingkat menteri, kita di bagian teknis menyiapkan segala sesuatunya berupa beberapa skenario," katanya.

"Sampai kita kembangkan 6 skenario bagaimana diterapkan per triwulan III 2022, mulai dari drastis sekaligus naik, ada yang bertahap dan segmentasinya saha, dan diputuskan sejak kapan bermula," terangnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

2,09 Juta Pelanggan

Perlu diketahui, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Yakni, pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkap penyesuaian tarif berdasar pada beberapa indikator ekonomi.

Menurut, realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan, Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD). Kemudian ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram.

Ini sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.

Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian _tariff adjustment_ untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," katanya. 

3 dari 3 halaman

Rincian Tarif

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.