Sukses

Tarif Listrik Naik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022, Tepatkah?

Keputusan pemerintah memilih menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 voltampere (VA) ke atas yang merupakan langkah yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah memilih menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 voltampere (VA) ke atas yang merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, kelompok masyarakat kelas bawah tetap terlindungi daya belinya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik. Sehingga kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.

"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," kata Bhima, di Jakarta Senin (13/6/2022).

Bhima pun menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.

"Untuk menahan tarif listrik untuk kelompok rumah tanggah menengah ke bawah ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi," tambah Bhima.

Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas yang jumlahnya sebesar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Tetapi tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah, sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak tarif listrik naik ini.

"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Negara Hemat Rp 3,09 Triliun

Sebelumnya, Penyesuaian tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 berupa kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,09 triliun.

Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PLN.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian Energi ESDM Rida Mulyana mencatat, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Kebijakan penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

"Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun," kata Rida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/3).

Rida melanjutkan, penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.

"Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Tarif Listrik 3.500 Va ke Atas Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah memutuskan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik. Tarif listrik naik mengacu pada kondisi makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.

Ini diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022). "Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022 jadi sekarang masih berlaku tarif lama," jelas dia.

Dia menuturkan jika beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik harus dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrolnya.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD 100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD 63 per barel. 

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen 

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan dampak tarif listrik naik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.  

4 dari 4 halaman

Direstui Jokowi

Kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas rupanya telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.

Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.

"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.

Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.Â