Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, pelanggan PLN bisa melakukan perubahan daya terpasang jika keberatan dengan kenaikan tarif listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.Â
Namun penurunan daya tersebut ada syaratnya yaitu jangan sampai menimbulkan dampak teknis kedepannya. Artinya, penurunan daya yang dilakukan oleh pelanggan tidak menimbulkan masalah baru, misalnya tidak tahannya beban daya.
Baca Juga
"Pindah daya silakan, karena itu hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, menyesuaikan dengan melakukan adjustment dengan konsumsi listrik ke masyarakat tersebut," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).
Advertisement
Informasi, pemerintah akan menerapkan tarif keekonomian bagi pelanggan kategori 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Kemudian, kantor pemerintah yang telah ditentukan.
Darmawan menyebut penyesuaian kembali harga ini telah mempertimbangkan kemampuan golongan masyarakat tersebut. Di kelompok ekonomi mapan ini, Darmawan menilai tiap rumah atau bahkan kamarnya telah memiliki pendingin udara atau AC.
Dengan begitu, jika memutuskan untuk turun daya, ia mengingatkan untuk mempertimbangkan beban listrik tersebut. Sehingga bisa menyesuaikan dengan daya yang diambil.
"Jangan sampai pindah daya dipaksakan dan jadi masalah teknis sendiri," katanya.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Yakni, pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.
Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Tarif
Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.
Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.
Â
Advertisement
Indikator Ekonomi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkap penyesuaian tarif berdasar pada beberapa indikator ekonomi.
Menurut, realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan, Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD). Kemudian ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram.
Ini sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.
Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," katanya.
Â
Belum Ada Kenaikan
Lebih lanjut ia mengungkap, sejak tahun 2017, belum ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan. Guna menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkapnya.
Advertisement