Sukses

Ketahui, Ini Perbedaan Pailit dan PKPU

PKPU menjadi sarana mediasi dan komunikasi antara obligor dengan investor

Liputan6.com, Jakarta Pandemi yang membuat semua aktifitas bisnis melambat bahkan sebagian besar harus berhenti karena memang hanya dengan pembatasan aktivitas maka penularan covid-19 dapat ditekan. Selama hampir 2 tahun ini kondisi bisnis masih tidak stabil akibat pembatasan aktivitas masyarakat sehingga kinerja perusahaan banyak yang mengalami kerugian bahkan harus gulung tikar. 

Sebagai akibatnya tak hanya dunia bisnis, tapi juga dunia investasi mengalami dampak yang luar biasa. Tak hanya penurunan tingkat return, tapi juga harus merelakan hilangnya nilai investasi akibat banyaknya perusahaan yang tutup operasi.

Para investor saham harus menyusun ulang portofolionya, pemegang surat utang harus menegosiasikan jadwal pembayaran utangnya, bahkan banyak perbankan yang harus membuat kesepakatan baru atau financing restructuring agar bisnis tetap berjalan dan pengembalian hutang tetap bisa didapatkan meski harus sedikit mundur. Inilah langkah terbaik agar bisnis dan ekonomi bisa tetap berjalan.

Proses negosiasi dan diskusi untuk membahas penyelesaian hutang bisa melalui berbagai media tapi yang paling umum adalah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.

PKPU menjadi sarana mediasi dan komunikasi antara obligor dengan investor. Melalui proses ini diharapkan diperoleh suatu solusi yang menjadi win-win solution bagi semua pihak sehingga bisnis tetap dapat berjalan dan investor tetap dapat mendapatkan nilai investasinya.

Masalahnya tak semua masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan telah memahami dan peran penting proses dalam PKPU.

Sebagian besar hanya tahu jika PKPU merupakan bagian dari proses kepailitan padahal bukan. Justru PKPU merupakan proses mediasi agar semua kepentingan baik investor maupun investee dapat dipertemukan dan dibahas sehingga kepentingan para pihak dapat semaksimal mungkin diperjuangkan.

Profesor Kepailitan Unair Surabaya Hadi Shubhan mengatakan bahwa perlu dipahami perbedaan antara Pailit dan PKPU.

Pailit terkait dengan pemberesan, bisa berhenti beroperasi untuk tata ulang, sedangkan PKPU tidak berhenti beroperasi, masih normal seperti biasa, namun dilakukan restrukturisasi. Perusahaan yang dalam proses PKPU bukan berarti tidak prospektif. PKPU adalah instrumen hukum bagi debitor untuk perusahaan tetap eksis dan sustain menghadapi dinamika perekonomian," terang Hadi Shubhan dalam diskusi bertajuk 'PKPU, Solusi Maksimal untuk Hasil yang Optimal' yang digelar Prodeep Institute, dikutip Senin (13/6/2022).

Ia menambahkan, adanya PKPU bisa meningkatkan recovery rate. Adanya PKPU menjadi pembeda ketentuan perundangan Indonesia dengan negara lain dimana perusahaan dapat langsung dinyatakan pailit atau bahkan masuk kriteria fresh start, namun dengan adanya PKPU seperti di Indonesia, hal tersebut merupakan bridging (jembatan sementara) menuju keberhasilan recovery rate perusahaan.

“Mediasi lewat proses PKPU adalah yang terbaik," imbuhnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Restrukturisasi Keuangan

Sementara itu, Praktisi Corporate Restructuring Dayan Hakim menyampaikan tujuan dari restrukturisasi keuangan adalah untuk memperoleh laporan keuangan yang sehat dan kokoh, memperbaiki kinerja keuangan korporat, mengidentifikasikan mismanagement dan management fraud, untuk membuat bisnis menjadi lebih terintegrasi dan menguntungkan serta pada akhirnya meningkatkan nilai perusahaan (value of the firm).

“Efektif atau tidaknya mekanisme PKPU menjadi tergantung dari hasil rencana/proposal perdamaian yang diajukan debitor kepada para kreditornya,” katanya.

Dayan mengatakan, meskipun terdapat kontra dalam proses PKPU, nyatanya dari beberapa contoh kasus yang dikaji atau ditangani, Pro terhadap proses ini akan menghasilkan sesuatu yang baik yang berujung pada peningkatan kondisi keuangan.

Direktur Prodeep Institute, Yudi Ali Marsyahid menegaskan pemahaman PKPU di masyarakat yang dirasakan perlu utuh dan lebih kritis terhadap manfaat positif yang dihasilkan.

Menurutnya, PKPU merupakan sarana legal untuk mengakomodir proses mediasi antara kreditur dan debitur untuk mencapai kesepakatan dan win-win solution sehingga bisnis tetap dapat berjalan dan nilai investasi dapat diterima kembali oleh investor.

Tentu mediasi yang dihasilkan tidak bisa benar-benar memenuhi ekspektasi semua pihak, akan tetapi melalui PKPU akan diperoleh sebuah keputusan terbaik/optimal yang sebisa mungkin telah mempertimbangkan semua kepentingan.

"Dengan adanya agenda diskusi publik ini diharapkan pemahaman masyarakat akan penting dan manfaaatnya PKPU meningkat dan mendalam, sehingga dapat menjadi alternatif solusi untuk mencapai hasil terbaik bagi pihak yang berkepentingan," pungkasnya. 

 

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Proses PKPU Garuda Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 20 Juni 2022

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyetujui perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Perpanjangan ini sampai dengan 20 Juni 2022 dan ini merupakan perpanjangan terakhir.

Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.

Perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.

“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

“Kami berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda.” tambah dia. 

Selama proses PKPU berlangsung dan di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda memastikan operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan secara optimal, dan secara perlahan mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.

Kinerja operasional Garuda dari pada bulan April lalu jika dibandingkan dengan periode Februari menunjukkan pertumbuhan angkutan penumpang yang signifikan yakni sebesar 74 persen. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai relaksasi kebijakan mobilitas masyarakat, kembali diperbolehkannya aktivitas mudik dan peak season perjalanan selama periode Lebaran.

Sementara itu, di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda juga terus mengoptimalkan fokus utilisasi armada pada rute padat penumpang. Langkah tersebut mulai menunjukkan pergerakan yang positif, yaitu pada akhir April 2022 frekuensi penerbangan tumbuh sebesar 20 persen dibandingkan dengan periode awal Februari 2022 lalu.

"Kami meyakini berbagai upaya adaptasi dalam menyikapi tantangan kinerja industri penerbangan yang semakin dinamis, akan menjadi langkah komprehensif Garuda untuk menjadi entitas bisnis yang semakin agile dan resilient dengan fokus profitabilitas yang terukur dan sustainable,” tutup Irfan.

4 dari 4 halaman

Garuda Indonesia Minta Tambahan 30 Hari Proses PKPU

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia meminta penambahan waktu 30 hari terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya masih ada proses verifikasi klaim dan negosiasi yang masih berlangsung.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut telah melakukan langkah permohonan tambahan waktu PKPU kepada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022.

Ia menerangkan pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Kemudian mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Irfan menambahkan adanya perpanjangan PKPU diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditor termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," terangnya.

Informasi, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia mendapat perpanjangan PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu akan berakhir pada 20 Mei 2022 ini.