Sukses

Pemerintah Sudah Tak Kuat Menanggung Beban Subsidi Listrik

Kebijakan penyesuaian tarif listrik hanya ditujukan kepada kelompok ekonomi mampu. Dalam hal ini pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan pemerintah dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mendukung keputusan pemerintah ini.

Eddy menyampaikan, kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut diperlukan untuk mengurangi beban pemerintah terkait program subsidi energi dan kompensasi energi sebesar Rp 350 triliun. Menyusul, kenaikan harga sejumlah komoditas energi dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.

"Saya kira kebijakan itu patut untuk dilaksanakan pemerintah. Bagaimana juga subsidi listrik atau energi sudah begitu tinggi, pemerintah sudah tidak mungkin menanggung semuanya itu," ujarnya Eddy saat dihubungi Merdeka.com, Senin (13/6/2022).

Eddy menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut hanya ditujukan kepada kelompok ekonomi mampu. Dalam hal ini pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas.

"Para pelanggan 3.500 VA ke atas itu kalangan mampu yang sudah bisa untuk membayarkan tarif listrik yang disesuaikan. Mereka tidak perlu di subsidi secara penuh," tutupnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Tarif Listrik 3.500 Va ke Atas Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah memutuskan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik. Tarif listrik naik mengacu pada kondisi makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.

Ini diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022). "Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022 jadi sekarang masih berlaku tarif lama," jelas dia.

Dia menuturkan jika beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik harus dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrolnya.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD 100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD 63 per barel. 

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen 

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan dampak tarif listrik naik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

3 dari 3 halaman

Direstui Jokowi

Kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas rupanya telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.

Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.

"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.

Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com