Sukses

Rasio Penerimaan Pajak 2023 Dipatok hampir 10 Persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan rasio perpajakan diproyeksikan mencapai 9,30 persen hingga 9,59 persen terhadap PDB di 2023

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan rasio perpajakan diproyeksikan mencapai 9,30 persen hingga 9,59 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023 bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (13/6/2022).

Kendati begitu, kata dia, target rasio perpajakan di tahun depan masih mencerminkan ketidakpastian yang masih tinggi.

"Kami mohon arahan ke depan, kami mohon range rasio perpajakan yang kami usulkan 9,3-9,59 persen. Ini mencerminkan tetap ketidakpastian masih sangat tinggi, harga komoditas masih sangat tinggi saat ini tapi di tahun depan tentu penuh ketidakpastian," ujarnya.

Lanjut Febrio menjelaskan, sebenarnya rasio terbilang jauh lebih tinggi dibanding rasio perpajakan sepanjang 2017-2021, kecuali 2018. Lantaran pada 2018 rasio perpajakan meningkat sebesar 10,24 persen karena Indonesia mengalami commodity boom.

“2017 (9,89 persen), terutama tahun 2018 naik menjadi 10,24 persen itu tidak terlepas dari harga komoditas yang membaik waktu itu,” katanya.

 

2 dari 3 halaman

Pada 2019

Namun pada 2019, harga komoditas mulai normal sehingga rasio penerimaan pajak turun menjadi 9,77 persen, dan pada 2020 pertumbuhan perpajakannya terkontraksi 16,9 persen akibat adanya pandemi covid-19. Sehingga tax rasio menjadi turun 8,32 persen.

Menariknya, dengan koleksi yang dilakukan perpajakan maupun DJP maupun DJBC. Walau perekonomian kita baru tumbuh 3,7 persen pada 2021 namun rasio penerimaan pajak meningkat cukup tajam dari 8,32 persen menjadi 9,12 persen.

“Arah ini terus kita lihat outlooknya ke 2022 dengan harga komoditas yang membaik dna pemulihan ekonomi yang sangat kuat, kita bisa melihat outlooknya di 9,55 persen,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Kemenkeu Prediksi Penerimaan Pajak 2022 Tumbuh 15,3 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak di 2022 bisa tumbuh 15,3 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak bisa melebihi target dalam UU APBN 2022 yakni sebesar Rp 1.784 triliun.

"Outlook 2022 sebesar 15,3 persen ini kita berikan keputusan yang sangat strategis dan tetap dalam kondisi mitigasi yang kami hadapi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, di Badan Anggaran DPR, Senin (13/6/2022).

Dalam UU APBN 2022, penerimaan negara dari perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun. Namun dalam kondisi saat ini diperkirakan beberapa pos penerimaan perpajakan mengalami peningkatan.

Misalnya penerimaan bea dan cukai diprediksi bisa mencapai Rp 299 triliun dari yang semula hanya ditargetkan sebesar Rp 245 triliun. Kemudian penerimaan pajak juga mengalami peningkatan menjadi Rp 1.485 triliun dari semula targetnya Rp 1.265 triliun.

Febrio mengatakan proyeksi kenaikan penerimaan pajak tahun 2022 ini sebagai bukti perekonomian nasional kembali membaik. Kenaikan 15,3 persen tersebut telah melampaui kondisi sebelum pandemi yakni sepanjang 201-2019 yang pertumbuhannya sebesar 6,5 persen.

Berbagai prediksi tersebut tidak terlepas dari bonus kenaikan harga komoditas yang melambung tinggi di pasar global. Meski begitu, Febrio menegaskan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menghadapi kondisi ketidakpastian.

Alasannya, ketidakpastian global ini telah berdampak langsung pada kebijakan moneter maupun perdagangan global. Terlebih beberapa waktu lalu, pemerintah sempat melarang ekspor komoditas demi menjaga persediaan kebutuhan dalam negeri.

Hal ini pun kata dia bukan lagi sesuatu yang baru karena banyak negara yang juga menjalankan strategi yang sama. "Walaupun sempat harus melarang ekspor beberapa komoditas tapi kami berhasil menjaga suplai di dalam negeri dan saat ini sudah lepas lagi ekspor," kata dia.